Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda
Indonesia memecat pramugarinya, Sisca Andayani karena membawa 20 unit
iPhone tanpa izin. Pemecatan ini dikuatkan hingga Mahkamah Agung (MA).
Seperti
terungkap dalam berkas kasasi yang dilansir MA, Rabu (14/11/2012),
pramugari yang tinggal di Pondok Pekayon Indah, Bekasi, ini tengah
bertugas pada 2 Februari 2010.
"Sisca bertugas untuk penerbangan
GA 891 rute Jakarta-Beijing-Jakarta dan mendarat di Bandara
Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2010," demikian tulis berkas perkara
tersebut.
Setelah mendarat di Soekarno-Hatta, Sisca ditangkap
petugas security GSO di area parkir lot 1 GSO. Sisca didapati membawa 20
unit iPhone yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
"Sisca tidak pernah melaporkan barang tersebut ke Pilot In Command (PIC) selaku penanggung jawab misi penerbangan," paparnya.
Hal
ini dinilai melanggar Pedoman Awak Pesawat Flight Operasional 2012
Garuda Indonesia yaitu awak pesawat menerima/membawa barang titipan
wajib melaporkan kepada PIC sebagai penanggung jawab misi penerbangan.
Sisca juga melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Garuda Indonesia
pasal 28 ayat 1 huruf a dan d jo pasal 28 ayat 2 huruf b.
"Sisca
telah memanfaatkan atau dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan
perbuatan tersebut sehingga merugikan bangsa dan negara dan kepentingan
Garuda Indonesia. Perbuatan tidak terpuji dan merusak integritas dan
nama baik Garuda Indonesia," demikian alasan Garuda Indonesia.
Lantas
pada 23 April 2010, Garuda Indonesia melakukan PHK dan skorsing. Tetapi
Sisca tidak terima dan melakukan perundingan bipartit sebanyak 3 kali
tapi buntu. Sisca mengajukan kasus ini ke Disnakertrans DKI Jakarta.
Pada 25 Februari 2011, Disnakertrans menganjurkan Garuda Indonesia untuk
kembali mempekerjakan Sisca.
Tetapi Garuda Indonesia tetap pada putusannya dan akan memberikan pesangon Rp 64 juta kepada Sisca.
Tidak
terima, Sisca pun mengajukan perlawanan hukum ke Pengadilan Hubungan
Industrila (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Tetapi
pada 14 November 2011, majelis hakim malah menguatkan PHK yang
dijatuhkan Garuda Indonesia. PN Jakpus menaikkan pesangon yang harus
diberikan menjadi Rp 131 juta.
Lagi-lagi Sisca tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi usaha tersebut kembali kandas.
"Menolak
permohonan kasasi Sisca Andayani," demikian putusan kasasi yang diketok
pada 29 Mei 2012 lalu oleh ketua majelis Yulis dengan anggota Jono
Sihono dan Arief Soedjito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar