INILAH.COM, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Indonesia menilai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah
berjalan dengan beberapa perusahaan migas asing bakal tetap berjalan
meskipun BP Migas sudah dibubarkan.
"Kami rasa tidak ada
masalah ya mengenai kontrak. Walau BP Migas dibubarkan, tentunya kontrak
tetap berjalan. Kontrak perlu dihormati," kata Ketua Umum Kadin, Suryo
Bambang Sulisto di kantornya, Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Dengan
dibubarkan lembaga tersebut, Suryo menyampaikan kegiatan KKKS bakal
terus berjalan. BP Migas hanya menjadi wadah yang mengawasi kegiatan
KKKS dengan perusahaan migas asing. Jadi wewenang ini, menurutnya dapat
tetap diawasi oleh pemerintah pusat.
"BP Migas kan hanya suatu
lembaga yang mengawasi kegiatan KKKS, dan post reovery. Masalah ini
hanya butuh penyesuaian saja," ujarnya.
Seperti diketahui,
Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan uji materi undang-undang migas
terhadap BP Migas. Hasilnya lembaga ini dinyatakan dibubarkan oleh MK
karena keluar dari ranah konstitusi nasional.
Suryo mengharapkan
persolan ini diselesaikan secepatnya sehingga penyesuain kegiatan
wewenang dapat dijalankan dengan baik. [ast]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar