VIVAnews -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto
menyatakan penetapan tersangka Kasus Bank Century didasarkan pada
penemuan peristiwa pidana setelah dilakukan gelar perkara di internal
KPK.
"Senin malam ada ekspose lanjutan BC yang sebagian hasilnya disampaikan ke Timwas DPR," ujar Bambang dalam pesan tertulis kepada VIVAnews, Selasa 20 November 2012.
Gelar perkara yang dilakukan pada senin malam lalu itu berlangsung hingga pukul 22.00 WIB menghasilkan kesimpulan penyelidikan Century sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kesimpulan itulah yang dilaporkan kepada Tim Pengawas Kasus Century di DPR pada hari ini.
"Hasil yang dilaporkan itu adalah telah ditemukan peristiwa pidana sehingga ada pihak yang dapat diminta pertanggungan jawab," kata Bambang.
Pihak-pihak yang dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban yakni BM dan SCF. KPK akan segera melakukan penyidikan terhadap tersangka.
"Kelak akan dibuat laporan yaitu Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi yang akan menjadi dasar dikeluarkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas Tersangka," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua KPK Abrahm Samad menegaskan kepada Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR bahwa BM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa, sementara SCF sebagai Deputi V Bidang Pengawasan. Kesimpulan ini didapat dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan KPK terhadap 153 saksi.
Santer disebut-sebut, kedua pejabat BI dimaksud tak lain adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah. (sj)
"Senin malam ada ekspose lanjutan BC yang sebagian hasilnya disampaikan ke Timwas DPR," ujar Bambang dalam pesan tertulis kepada VIVAnews, Selasa 20 November 2012.
Gelar perkara yang dilakukan pada senin malam lalu itu berlangsung hingga pukul 22.00 WIB menghasilkan kesimpulan penyelidikan Century sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kesimpulan itulah yang dilaporkan kepada Tim Pengawas Kasus Century di DPR pada hari ini.
"Hasil yang dilaporkan itu adalah telah ditemukan peristiwa pidana sehingga ada pihak yang dapat diminta pertanggungan jawab," kata Bambang.
Pihak-pihak yang dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban yakni BM dan SCF. KPK akan segera melakukan penyidikan terhadap tersangka.
"Kelak akan dibuat laporan yaitu Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi yang akan menjadi dasar dikeluarkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) atas Tersangka," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua KPK Abrahm Samad menegaskan kepada Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR bahwa BM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa, sementara SCF sebagai Deputi V Bidang Pengawasan. Kesimpulan ini didapat dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan KPK terhadap 153 saksi.
Santer disebut-sebut, kedua pejabat BI dimaksud tak lain adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar