INILAH.COM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan
Budi Sapto Prabowo mengklarifikasi pemberitaan soal kasus Century yang
berkembang saat ini. Johan mengatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan
dalam kasus Century belum dikeluarkan. Artinya sampai saat ini, belum
ada oknum yang berstatus tersangka dalam kasus Century di KPK.
Pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fadjrijah belum tersangka. "BM dan SF saat ini masih berstatus diduga pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagaimana temuan KPK," kata Johan, Selasa (20/11/12) petang.
Pernyataan Johan ini membantah pernyataan Ketua KPK di DPR yang menyebutkan bahwa kedua pejabat BI itu melakukan pelanggaran pidana dan menjadi tersangka.
Penetapan pihak yang diduga harus bertanggungjawab itu, telah melewati beberapa tahapan. Yaitu KPK sejak awal telah meminta keterangan sejumlah pihak, dan penelusuran bukti-bukti yang ada. Dalam juga meminta BPK melakukan audit investigatif serta audit forensik. Hasil pengumpulkan data itulah, KPK kemudian mengadakan gelar perkara.
Sementara, hasil dari gelar perkara, Senin (19/11/12) kemarin, KPK menyimpulkan dua poin dalam kasus senilai Rp 6,7 triliun itu.
"Pertama, KPK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi terkeit bailout Century dan kedua dari hasil itu, ada pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Johan.
Setelah itu, lanjut Johan, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut dengan menyiapkan administrasinya, yang terdiri dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penghitungan kerugian negara. "Dalam Sprindik itu juga ditentukan siapa tersangkanya dan pasal apa yang dilanggarnya," imbuhnya.
Pejabat Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fadjrijah belum tersangka. "BM dan SF saat ini masih berstatus diduga pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagaimana temuan KPK," kata Johan, Selasa (20/11/12) petang.
Pernyataan Johan ini membantah pernyataan Ketua KPK di DPR yang menyebutkan bahwa kedua pejabat BI itu melakukan pelanggaran pidana dan menjadi tersangka.
Penetapan pihak yang diduga harus bertanggungjawab itu, telah melewati beberapa tahapan. Yaitu KPK sejak awal telah meminta keterangan sejumlah pihak, dan penelusuran bukti-bukti yang ada. Dalam juga meminta BPK melakukan audit investigatif serta audit forensik. Hasil pengumpulkan data itulah, KPK kemudian mengadakan gelar perkara.
Sementara, hasil dari gelar perkara, Senin (19/11/12) kemarin, KPK menyimpulkan dua poin dalam kasus senilai Rp 6,7 triliun itu.
"Pertama, KPK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi terkeit bailout Century dan kedua dari hasil itu, ada pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Johan.
Setelah itu, lanjut Johan, pihaknya akan menindaklanjuti proses tersebut dengan menyiapkan administrasinya, yang terdiri dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penghitungan kerugian negara. "Dalam Sprindik itu juga ditentukan siapa tersangkanya dan pasal apa yang dilanggarnya," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar