BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 20 November 2012

MA Didesak Jelaskan Kronologi Pengunduran Diri Hakim Agung Yamani

Rivki - detikNews

Jakarta - Hakim agung Ahmad Yamani dinyatakan bersalah atas kelalaiannya dalam memutus peninjauan kembali (PK) pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Pengamat hukum pidana, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mendesak MA menjelaskan ke publik kronologi pemalsuan putusan tersebut.

"Karena kronologi belum dijelaskan secara jelas maka belum bisa ditentukan ini kesalahan personal atau kesalahan majelis bersama," tutur Mudzakir saat dihubungi detikcom, Selasa (20/11/2012).

Dia mencontohkan kesalahan majelis bersama adalah kesalahan yang menyangkut putusan, dalam artian para majelis melanggar kode etik dalam membuat putusan. Sedangkan kesalahan personal adalah kesalahan yang disebabkan karena ulah salah satu anggota majelis yang menerima suap.

"Terkait kasus Ahmad Yamani ini saya belum bisa menyimpulkan. MA harus menjelaskan dulu kronologinya yang lengkap. Ini kan informasinya belum lengkap, tahu-tahu dia mengundurkan diri karena lalai tapi detail lalainya kita kan tidak tahu," ungkapnya.

Mudzakir tetap menyayangkan sikap MA yang memberhentikan pemeriksaan kasus ini. Menurut dia, kasus ini harus terus diselidiki karena hakim melebihi kewenangannya.

"Harus tetap diperiksa karena putusannya kan bahwa hukuman mati itu melanggar konstitusional. Itukan bukan wewenang hakim agung, itu punya MK," tegasnya.

Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.

Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjar

Tidak ada komentar: