Rivki - detikNews
Jakarta - Hakim agung Ahmad Yamani dinyatakan bersalah
atas kelalaiannya dalam memutus peninjauan kembali (PK) pembatalan vonis
mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Pengamat hukum pidana, Universitas
Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mendesak MA menjelaskan ke
publik kronologi pemalsuan putusan tersebut.
"Karena kronologi
belum dijelaskan secara jelas maka belum bisa ditentukan ini kesalahan
personal atau kesalahan majelis bersama," tutur Mudzakir saat dihubungi
detikcom, Selasa (20/11/2012).
Dia mencontohkan kesalahan majelis
bersama adalah kesalahan yang menyangkut putusan, dalam artian para
majelis melanggar kode etik dalam membuat putusan. Sedangkan kesalahan
personal adalah kesalahan yang disebabkan karena ulah salah satu anggota
majelis yang menerima suap.
"Terkait kasus Ahmad Yamani ini saya
belum bisa menyimpulkan. MA harus menjelaskan dulu kronologinya yang
lengkap. Ini kan informasinya belum lengkap, tahu-tahu dia mengundurkan
diri karena lalai tapi detail lalainya kita kan tidak tahu," ungkapnya.
Mudzakir
tetap menyayangkan sikap MA yang memberhentikan pemeriksaan kasus ini.
Menurut dia, kasus ini harus terus diselidiki karena hakim melebihi
kewenangannya.
"Harus tetap diperiksa karena putusannya kan bahwa
hukuman mati itu melanggar konstitusional. Itukan bukan wewenang hakim
agung, itu punya MK," tegasnya.
Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani
untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan
untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan
15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis
menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu
kelalaian semata.
Seperti diketahui, Henky Gunawan adalah pemilik
pabrik ekstasi di Surabaya. PN Surabaya memvonis Hengky dengan 17 tahun
penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menghukum 18 tahun penjara dan
kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh
Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15
tahun penjar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar