Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat
mengutuk tiga aparat polisi Malaysia yang melakukan pemerkosaan terhadap
seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Batang, Jawa Tengah di kantor
kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia pada Jumat (9/11)
pagi. Menurut Jumhur, perlu ada pendidikan ulang bagi polisi Malaysia
dalam memperlakukan tenaga kerja asing.
"Dengan kejadiaan biadab
yang selalu berulang baik kepada TKI tak berdokumen ataupun TKI resmi,
maka upaya reedukasi kepada aparat kepolisisan Malaysia menjadi sangat
penting dilakukan," kata Jumhur dalam siaran pers yang diterima, Minggu
(11/11/2012) malam.
Menurut Jumhur, perilaku kriminal polisi
Malaysia sering terjadi kepada orang asing, termasuk TKI di Malaysia.
Tindakan kriminal yang terjadi mulai dari pemerasan, penembakan, dan
kini berupa pemerkosaan secara brutal.
Terkait kasus pemerkosaan
ini, Jumhur mengaku telah berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Kuala
Lumpur, Herman Prayitno untuk meminta proses hukum yang seberat-beratnya
bagi para pelaku tiga polisi Malaysia, yaitu Nik Sin Mat Lazin (33)
yang berkhidmat dalam kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran
Ramli (21) dengan masa pengabdian di polisi Malaysia 2 tahun 1 bulan,
kemudian Remy Anak Dana (25) yang telah melalui masa tugasnya di
kepolisian Malaysia untuk 1 tahun 2 bulan.
"Dubes RI sudah
meminta pihak Malaysia melakukan langkah-langkah hukum yang benar, adil,
serta menghormati perasaan bangsa Indonesia yang sangat getir atas
peristiwa pemerkosaan ini," kata Jumhur.
Menurut dia, sesuai data
pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN)
BNP2TKI, TKI yang mengalami pemerkosaan itu, sebut merupakan TKI yang
bekerja di Singapura sejak 3 November 2010.
"Namun, setelah 8
bulan, dia pergi ke Batam untuk selanjutnya bekerja di Penang Malaysia
di perusahaan Amwork Vision. Informasi ini diperoleh saat dilakukan
program pemutihan tenaga kerja asing di Penang oleh KBRI/KJRI," katanya.
Jumhur
menambahkan, BNP2TKI telah mengutus jajaran Balai Pelayanan Penempatan
dan Perlindungan (BP3TKI--unit kerja di bawah BNP2TKI) Semarang, untuk
menemui kakak keluarga Miranti di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Saya
bahkan sudah bicara via telepon dengan keluarganya, bahwa saat ini
Miranti sudah dalam perlindungan KJRI di Penang, sementara ketiga polisi
pemerkosan pun kini ditahan untuk diadili. Saya menawarkan pula bila
pihak keluarga mau melihat Miranti di Penang, pemerintah melalui BNP2TKI
siap memfasilitasinya," jelas Jumhur.
Ia juga mengungkapkan, TKI
wanita itu selanjutnya akan menunggu keadilan hukum melalui upaya
peradilan di negara Malaysia, yakni sebagai saksi dan korban dalam kasus
yang menimpanya kehormatannya dengan menyakitkan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar