BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 20 November 2012

Dicecar DPR Soal Wapres Boediono di Kasus Century, Ini Jawaban Ketua KPK

M Iqbal - detikNews

Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka kasus bailout Bank Century. 2 Nama dari BI yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah anggota timwas Century pun kemudian menanyakan soal status Wapres Boediono.

Saat bailout Century bergulir, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI. Abraham Samad yang didesak anggota DPR pun buka suara soal itu.

"Yang saya tangkap ada kekecewaan yang mendasar karena di luar ekspektasi, yang mana ekspektasi anggota dewan, di mana keterlibatan atasannya dan sebagainya. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan hukum konstitusi dan pakar konstitusi, menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istmewa yaitu presiden dan wapres. Kalau mereka melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR, jadi KPK tidak punya kewenangan," jelas Samad dalam rapat KPK dan Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2012).

Samad menjelaskan, apa yang dia kemukakan adalah hukum konstitusi. Bila DPR ingin melakukan penyelidikan dipersilakan. "KPK tidak berwenang, hasil penyelidikan DPR itu, DPR menyerahkan kepada MK, apakah betul melanggar pidana," jelasnya.

Jadi, lanjut Samad, untuk melakukan penyelidikan terhdap warga negara istmewa, yang melakukan dan mempunyai kewenangan adalah DPR dan aparat penegak hukum yang lain.

"KPK bukan tidak akan menyentuh, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi beda untuk tidak menyentuh tapi tidak mempunyai kewenangan secara hukum," terang Samad.

Samad menjelaskan, KPK hanya bersandar pada hukum konstitusi. Kewenangan untuk warga istimewa ada pada DPR. "kewenangan itu ada pada DPR untuk melakukan penyelidikan bukan penyidikan, mulai dari yang paling awal yaitu penyelidikan harus dilakukan DPR bukan KPK," tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan surat perintah penyidikan pada 8 desember 2009, untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Bank Century Tbk, KPK sudah meminta keterangan 153 orang. Budi dan Siti diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"(Keterlibaran dua tersangka itu) Pertama penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. Dan kedua dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ungkapnya.

Tidak ada komentar: