M Iqbal - detikNews
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama
tersangka kasus bailout Bank Century. 2 Nama dari BI yakni Budi Mulya
dan Siti Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah anggota timwas
Century pun kemudian menanyakan soal status Wapres Boediono.
Saat
bailout Century bergulir, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI.
Abraham Samad yang didesak anggota DPR pun buka suara soal itu.
"Yang
saya tangkap ada kekecewaan yang mendasar karena di luar ekspektasi,
yang mana ekspektasi anggota dewan, di mana keterlibatan atasannya dan
sebagainya. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan hukum
konstitusi dan pakar konstitusi, menyatakan bahwa ada yang disebut
sebagai warga negara istmewa yaitu presiden dan wapres. Kalau mereka
melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR, jadi
KPK tidak punya kewenangan," jelas Samad dalam rapat KPK dan Timwas
Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2012).
Samad
menjelaskan, apa yang dia kemukakan adalah hukum konstitusi. Bila DPR
ingin melakukan penyelidikan dipersilakan. "KPK tidak berwenang, hasil
penyelidikan DPR itu, DPR menyerahkan kepada MK, apakah betul melanggar
pidana," jelasnya.
Jadi, lanjut Samad, untuk melakukan
penyelidikan terhdap warga negara istmewa, yang melakukan dan mempunyai
kewenangan adalah DPR dan aparat penegak hukum yang lain.
"KPK
bukan tidak akan menyentuh, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk
melakukan penyelidikan. Jadi beda untuk tidak menyentuh tapi tidak
mempunyai kewenangan secara hukum," terang Samad.
Samad
menjelaskan, KPK hanya bersandar pada hukum konstitusi. Kewenangan untuk
warga istimewa ada pada DPR. "kewenangan itu ada pada DPR untuk
melakukan penyelidikan bukan penyidikan, mulai dari yang paling awal
yaitu penyelidikan harus dilakukan DPR bukan KPK," tegasnya.
Sebelumnya
berdasarkan surat perintah penyidikan pada 8 desember 2009, untuk
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Bank Century
Tbk, KPK sudah meminta keterangan 153 orang. Budi dan Siti diduga
melakukan penyalahgunaan wewenang.
"(Keterlibaran dua tersangka
itu) Pertama penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. Dan kedua
dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,"
ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar