BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 03 November 2012

Dituduh Pesta Narkoba Bareng Puji, PN Jakpus: Sebut Nama Hakimnya!

Rivki - detikNews

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto yang ditangkap BNN karena pesta narkoba menuding pernah pesta narkoba bersama hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Atas tuduhan itu, para hakim PN Jakpus menyayangkan pernyataan hakim Puji tersebut.

"Kalau memang dia merasa teman kita ada yang pernah pakai narkoba bareng, kita minta tunjukkan buktinya," kata humas PN Jakpus, Bagus Irwan kepada wartawan di gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jumat (2/11/2012).

Bagus bersama seluruh hakim PN Jakpus bahkan menantang hakim Puji untuk menyebutkan siapa oknum hakim yang kerap pesta narkoba bersama dirinya. PN Jakpus pun mmempersilahkan hakim Puji menyebutkan siapa nama hakim nakal tersebut.

"Kalau memang begitu, saya minta agar dia (hakim Puji) menyebut namanya! Supaya fair," tegas bagus.

Bagus sendiri mengaku sedih dengan sikap hakim Puji yang sembarangan menuding. Tetapi, jika tudingan itu benar, warga PN Jakpus malah mengucapkan terima kasih pada hakim Puji.

"Kita tidak marah, cuma kita sedih kok dia bisa menuduh kita seperti itu. Tapi, kalau bisa buktikan silahkan saja," tutup Bagus.

Seperti diketahui, Puji ditangkap di sebuah tempat karoke di Illigals Hotel and Club di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, ruang 331, pukul 17.00 WIB, Selasa 16 Oktober 2012 oleh penyidik BNN. Selain Puji, rekannya, Sidik, dan 4 wanita penghibur ikut diamankan petugas. Puji saat ini menjadi tersangka dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

Kepada KY, Puji mengaku pernah pesta narkoba dengan sebagian hakim di Jakarta. Kicauan ini disampaikan kepada Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh dan Komisioner KY, Suparman Marzuki. "Menurut Pak Puji banyak hakim di Jakarta yang memakai narkoba," kata Imam usai bertemu hakim Puji di markas Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis (1/11) kemarin.

Tidak ada komentar: