M Iqbal - detikNews
Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum
juga memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Ketua KPK
Abraham Samad mengatakan akan memeriksa harta kekayaan Nurhadi.
"Insya
Allah, semua pejabat penyelenggara negara harus ditanyakan jumlah harta
kekayaannya," ujar Abraham usai mengambil Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) Audit BPK di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan,
Jumat (2/11/2012).
Pernyataan Abraham menjawab pertanyaan
wartawan mengenai kemungkinan KPK memeriksa harta kekayaan Nurhadi.
Menurutnya, sangat tidak lazim pejabat sekelas sekretaris MA memiliki
harta kekayaan dengan nilai sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan
saat ini.
"Pasti tidak lazim kalau sebesar itu, kalau dilihat dari gaji," tuturnya.
"Nanti ditindaklanjuti oleh teman-teman LHKPN di direktorat LHKPN," tambah Abraham.
Namun
demikian, Abraham mengatakan KPK tetap harus berhati-hati untuk menilai
kekayaan seseorang. Sebab menurutnya, bisa jadi memang harta yang
dimiliki adalah karena usaha atau memang milik keluarga.
"Tapi kan kita harus tahu, siapa tahu saja dia punya harta dari dulu nenek moyangnya dan sebagainya," kata Abraham.
Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum juga memberikan Laporan Harta
Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Padahal posisi Nurhadi sudah menjabat
sebagai eselon 1. Nurhadi menjabat posisi itu sejak Desember 2011.
Nama
sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mencuat saat Ketua MA Bidang
Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyebut pejabat eselon I itu menyulap ruang
kerjanya dengan biaya sendiri. Seperangkat meja kerja Nurhadi bernilai
Rp 1 miliar. Namun sampai 10 bulan dari tanggal wajib lapor kekayaan 6
Januari 2012 lalu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi belum
juga memasukkan daftar harta kekayaannya.
(bal/rmd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar