"Presiden tidak bisa menyatakan bertanggungjawab
saja mengeluarkan grasi, namun juga harus mencabutnya kembali," kata
Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, melalui Keppres Nomor 35 tahun 2011, Ola mendapatkan pengampunan dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, melalui Keppres Nomor 35 tahun 2011, Ola mendapatkan pengampunan dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Ola
yang saat ini menghuni jeruji Lapas Wanita Tangerang, Banten divonis
mati karena terbukti membawa 3,5 kg heroin dari London, Inggris, melalui
Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Agustus 2000.
Ia
juga menyatakan Ola diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba
dari penjara setelah tertangkapnya kurir narkoba NA oleh BNN di Bandara
Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat karena membawa 77 gram shabu
asal India.
Henry mengatakan untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air itu perlu komitmen moral bersama dengan memperberat hukuman terhadap pelaku narkoba.
Henry mengatakan untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air itu perlu komitmen moral bersama dengan memperberat hukuman terhadap pelaku narkoba.
"BNN sendiri bekerja sudah bagus dan perlu adanya komitmen moral bersama-sama untuk mendukungnya," katanya.
Di bagian lain, ia menyatakan saat ini Indonesia sudah masuk kondisi bencana narkoba mengingat setiap hari 50 orang meninggal akibat narkoba dan pecandunya sendiri sekitar 5 juta orang.
Di bagian lain, ia menyatakan saat ini Indonesia sudah masuk kondisi bencana narkoba mengingat setiap hari 50 orang meninggal akibat narkoba dan pecandunya sendiri sekitar 5 juta orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar