Rivki - detikNews
Jakarta - Lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) 'pulang kampung' ke Mabes polri. Indonesian Coruption Watch (ICW)
menilai, mundurnya para penyidik tersebut bisa memperlambat kinerja KPK.
"Dengan
adanya ini, maka proses penyelidikan kasus akan berjalan lambat. Dengan
alasan penyidik kurang atau terlambat," kata Ketua Divisi Hukum ICW,
Emerson Yuntho, usai menjadi pembicara di Diskusi Polemik yang digelar
oleh Sindo Radio di Warung Daun, Jl Cikini, Jakarta, Sabtu (3/11/2012).
Untuk
itu, Emerson menyarankan agar KPK segera mengambil langkah. Adapun
langkah yang diambil ialah melakukan crossing atau rotasi antar
penyidik.
"Jadi kalau ada penyidik KPK yang sedang menangani
kasus-kasus tidak signifikan untuk didistribusikan ke kasus yang penting
seperti Hambalang atau Century," sarannya.
Emerson menambahkan,
KPK harus memprioritaskan kasus-kasus penting. Dengan kata lain,
keterbatasan penyidik bisa diatasi dengan cara pendistribusian antar
penyidik KPK.
"KPK juga terikat prioritas kasus yang harus
ditangani. Artinya kalau kasus-kasus itu dianggap tidak terlalu
signifikan dan tidak menjadi target utama, para penyidik bisa
didistribusikan ke kasus lain yang prioritas," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar