INILAH.COM,
Jakarta - Pemerintah akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak
dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan
bahwa, keputusan MK itu harus dilaksanakan. Namun, pelaksanaan keputusan
lembaga tinggi peradilan negara itu akan dilihat terlebih dahulu
seberapa besar konsekuensinya.
Sebab, kata Jero, pemerintah patut
mempertimbangkan dampak keputusan MK tersebut dengan iklim investasi
sektor migas yang banyak menarik investor di Indonesia. "Keputusan MK
memang harus kami laksanakan, tapi kami lihat dulu seberapa besar
konsekuensinya dan juga harus dipertimbangkan dengan iklim investasi
Indonesia yang harus dijaga," kata Jero, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(13/11/2012).
Karena itu, lanjut Jero, sikap pemerintah atas
putusan MK ini adalah mempertimbangkan kepentingan negara yang jauh
lebih besar dan harus dijaga. Keputusan MK ini menurut Jero akan
disikapi pemerintah dengan baik dan bijaksana sehingga tidak merusak
tatanan investasi yang saat ini berjalan dengan baik. Karena itu, kata
Jero, pemerintah akan melakukan persiapan untuk masa transisi atas
pelaksanaan keputusan MK tersebut untuk diberlakukan di dunia usaha.
"Saya
belum baca keputusan detailnya, sehingga belum mengetahui kapan berlaku
keputusan tersebut. Tapi pasti selalu ada masa persiapan atau transisi.
Dan kami sekarang juga tidak bisa langsung memutuskan langkah
selanjutnya secepatnya. Tidak bisa langsung berubah saat ini juga,"
ungkap Jero.
Untuk kelanjutan nasib BP Migas ke depan, kata Jero,
pemerintah wajib memikirkan kemungkinan yang terbaik. Sehingga dalam
hal ini pemerintah tidak akan berspekulasi dan menghasilkan keputusan
yang terburu-buru, menyangkut keberlangsungan BP Migas.
"Semua
kemungkinan harus kami kaji mana yang terbaik untuk kepentingan negara.
Karena itu kami akan menyikapi keputusan MK ini secara negarawan. Kami
tidak akan berspekulasi terburu-buru dan akan melihat kemungkinannya
seperti apa demi kepentingan negara," tandas Jero.
Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi menilai
fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas
mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam. Itu berarti badan
tersebut harus dibubarkan. tjs]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar