BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 14 November 2012

Pemerintah Siap Bubarkan BP Migas, Tapi...

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan bahwa, keputusan MK itu harus dilaksanakan. Namun, pelaksanaan keputusan lembaga tinggi peradilan negara itu akan dilihat terlebih dahulu seberapa besar konsekuensinya.

Sebab, kata Jero, pemerintah patut mempertimbangkan dampak keputusan MK tersebut dengan iklim investasi sektor migas yang banyak menarik investor di Indonesia. "Keputusan MK memang harus kami laksanakan, tapi kami lihat dulu seberapa besar konsekuensinya dan juga harus dipertimbangkan dengan iklim investasi Indonesia yang harus dijaga," kata Jero, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Karena itu, lanjut Jero, sikap pemerintah atas putusan MK ini adalah mempertimbangkan kepentingan negara yang jauh lebih besar dan harus dijaga. Keputusan MK ini menurut Jero akan disikapi pemerintah dengan baik dan bijaksana sehingga tidak merusak tatanan investasi yang saat ini berjalan dengan baik. Karena itu, kata Jero, pemerintah akan melakukan persiapan untuk masa transisi atas pelaksanaan keputusan MK tersebut untuk diberlakukan di dunia usaha.

"Saya belum baca keputusan detailnya, sehingga belum mengetahui kapan berlaku keputusan tersebut. Tapi pasti selalu ada masa persiapan atau transisi. Dan kami sekarang juga tidak bisa langsung memutuskan langkah selanjutnya secepatnya. Tidak bisa langsung berubah saat ini juga," ungkap Jero.

Untuk kelanjutan nasib BP Migas ke depan, kata Jero, pemerintah wajib memikirkan kemungkinan yang terbaik. Sehingga dalam hal ini pemerintah tidak akan berspekulasi dan menghasilkan keputusan yang terburu-buru, menyangkut keberlangsungan BP Migas.

"Semua kemungkinan harus kami kaji mana yang terbaik untuk kepentingan negara. Karena itu kami akan menyikapi keputusan MK ini secara negarawan. Kami tidak akan berspekulasi terburu-buru dan akan melihat kemungkinannya seperti apa demi kepentingan negara," tandas Jero.

Sebagai catatan, Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, majelis hakim konstitusi menyatakan fungsi dan tugas BP Migas mendegradasi penguasaan negara atas sumber daya alam. Itu berarti badan tersebut harus dibubarkan. tjs]

Tidak ada komentar: