Jakarta (ANTARA
News) - Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa kementeriannya bukan
merupakan salah satu kementerian yang dilaporkan oleh Sekretaris Kabinet
(Seskab) Dipo Alam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan
`main mata` dengan DPR dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kemhan telah mengonfirmasi langsung dan klarifikasi kepada Pak
Dipo. Pak Dipo tak menyebutkan Kementerian Pertahanan sebagai salah satu
yang dilaporkan ke KPK," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom
Publik) Kementerian Pertahanan, Kolonel (Kav) Bambang Hartawan, di
Jakarta, Jumat.
Selama ini, menurut Bambang, dalam pengadaan barang, Kemhan selalu
memenuhi standar dan prosedur. Tender dilakukan terbuka kepada publik,
termasuk pengadaan alat utama sistem senjata untuk TNI.
"Pengadaan barang/jasa, alusista juga dibawa ke dalam pembahasan
DPR. Jadi, tak ada yang ditutupi. Semuanya transparan," katanya.
Kalaupun ada dugaan ke arah sana, kata Bambang, pihaknya siap diklarifikasi. Kita terbuka dan transparan," imbuhnya.
Pengawasan sangat ketat terkait anggaran. Di samping secara
internal, pengawasan eksternal juga dilakukan oleh BPK, KPK termasuk
DPR.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hanura, Susaningtyas Nefo
Handayani Kertopati menilai pelaporan Seskab ke KPK merupakan
sepengetahuan presiden. Oleh karena itu, ia berharap laporan dapat
dibuktikan sehingga tidak menjadi fitnah dan memunculkan kegaduhan
politik.
"Saya yakin Pak Dipo ketika melapor ke KPK pasti sudah diketahui
Presiden sebagai atasannya. Semoga saja dokumen berupa bukti-bukti itu
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucap wanita yang akrab disapa
Nuning ini.
Menurut dia, bila hanya berupa laporan yang tak dapat dibuktikan
secara yuridis, maka alhasil hanya dianggap fitnah dan akan menjadi
embrio kegaduhan politik.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti
berpendapat pelaporan Dipo ke KPK sangat menarik walau beritanya memang
masih simpang siur, termasuk institusi mana yang dilaporkan.
Jika Kemhan adalah salah satu yang dilaporkan Seskab, dirinya
berharap KPK menindalanjutinya hingga tuntas tanpa memberikan adanya
kebal hukum institusi atau kementerian.
(S037/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar