Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung akhirnya berbicara apa adanya
mengenai alasan mundurnya Ahmad Yamani dari posisi hakim agung. Setelah
sebelumnya menyebut Yamani mundur karena sakit maag akut, kini MA
mengakui adanya alasan lain: Yamani lalai dalam menuliskan vonis untuk
gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Tim pemeriksa Mahkamah Agung
telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengki Gunawan.
Di temukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani yang
menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya
tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," ujar Kepala Biro Humas
MA Ridwan Mansyur.
Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers di rumah dinas Ketua MA, Hatta Ali di Widya Chandra, Jaksel, Sabtu (17/11/2012).
Lalu
MA, lanjut Ridwan meminta Yamani untuk mundur. Nah di sisi lain, Ridwan
mengatakan Yamani juga memiliki alasan lain untuk mundur terkait
kesehatannya.
"Untuk menegakkan disiplin kepada Ahmad Yamani
diminta secara ksatria untuk mundur. Dan hal tersebut direspon oleh
Ahmad Yamani karena bahwa kesehatannya belakangan ini terganggu, karena
menderita vertigo, sinusitis, frostat dan buat dia sering keluar masuk
RS," ujar Ridwan.
Terkait putuasan untuk Hengky Gunawan ini, MA
membentuk tim pemeriksa yang pimpin oleh Wakil Ketua MA Abdul Kadir
Mappong dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung. Tim ini
memulai melakukan pemeriksaan intensif mulai dari struktur terbawah
pengambil keputusan tersebut yaitu para operator. Kemudian menyasar pada
hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, baru
kemudian Imron sebagai ketua majelis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar