Rivki - detikNews
Jakarta - Kenaikan kesejahteraan hakim didukung oleh
Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun ICW mewanti-wanti kenaikan
kesejahteraan ini hanya mencegah tindak pidana korupsi yang berlatar
belakang kebutuhan hidup. Adapun orang serakah dan rakus maka akan terus
korupsi.
"Dalam hal ini ICW mendukung hakim yang sejahtera untuk
mencegah praktek korupsi," kata penggiat ICW, Emerson Yuntho dalam
acara Polemik yang digelar Sindo Radio di Warung Daun, Jalan Cikini
Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2012).
Menurut ICW, kenaikan
gaji ini hanya mencegah korupsi yang berlatarbelakang kebutuhan hidup.
Seperti untuk menyekolahkan anak, kredit rumah atau kebutuhan rumah
tangga lainnya.
"Di sini kita bicara juga soal pencegahan
korupsi. Dengan kata lain kenaikan gaji ini bisa mencegah korupsi yang
disebabkan karena kebutuhan," terang Emerson.
Nah, bagi
hakim-hakim yang punya niat dari awal menjadi hakim sengaja untuk
mencari kekayaan pribadi secara rakus, maka kenaikan ini tidak
berpengaruh. Bahkan bagi hakim rakus malah akan menaikkan standar suap
bagi mereka.
"Kenaikan gaji ini bisa meminimalisir korupsi karena
kebutuhan. Tapi kalau korupsi karena rakus ya nggak akan bisa," cetus
Emerson.
"Bisa juga dengan adanya gaji hakim naik ini malah
menaikkan standar suap. Karena gaji hakim sekarang Rp 10 juta maka nyuap
Rp 3 juta sudah nggak bisa lagi," sambung Emerson dengan tertawa.
Alhasil
maka kenaikan gaji ini harus diperkuat dengan fungsi pengawasan dari
Mahkmah Agung (MA). Selain itu pengawasan eksternal dari KPK dan KY
untuk lebih kuat.
"Kemudian gaji hakim naik tapi tetap ada
malpraktik dari hakim, maka sanksinya kepada hakim harus lebih berat.
Kalau cuma ditunda kenaikan pangkat, itu nanti malah dijadiin contoh,"
beber Emerson.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar