INILAH.COM, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil kembali
menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini,
Senin (12/11/2012).
Mantan Dewan Komisaris PT PLN itu mengakui pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS
RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang. Sofyan yang mengenakan kemeja
putih sempat mengeluarkan penjelasan seputar pemeriksaannya.
“Iya
kasusnya lanjutan dari CIS RISI. Kan dulu ada tersangka pak Eddie
Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Nah jadi dalam rangka
itu saya diminta KPK,“ kata Sofyan sebelum masuk ke gedung KPK, Jakarta,
Senin (12/11/12).
Kedatangannya untuk lengkapi data untuk
membawa tersangka lainnya yang akan dibawa ke pengadilan. “Dulu kan CIS
RISI itu terjadi tahun 2004 tapi prosesnya dari 2002 waktu itu saya
komisaris PLN. Nah jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke
pengadilan oleh KPK,“ jelasnya.
Sementara itu, selain Sofyan,
KPK pun juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris dewan
komisaris PT PLN Poerwanto. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk
tersangak GAG,“ kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa
Nugraha.
Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni
mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Tersangka Gani
diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di
Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung
tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.
Masih
terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya
yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager
Bidang Umum PLN, Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1
atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Mengacu pasal-pasal
tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20
tahun serta denda Rp 2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di
PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie
Widiono Suwondo telah divonis bersalah.
Eddie dijatuhi hukuman
lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN
itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah
memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk
melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar