BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 12 November 2012

KPK Periksa Mantan Menteri BUMN

INILAH.COM, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (12/11/2012).

Mantan Dewan Komisaris PT PLN itu mengakui pemeriksaannya kali ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT PLN Disjaya dan Tangerang. Sofyan yang mengenakan kemeja putih sempat mengeluarkan penjelasan seputar pemeriksaannya.

“Iya kasusnya lanjutan dari CIS RISI. Kan dulu ada tersangka pak Eddie Widiono, orang PLN itu, masih ada tersangka lain. Nah jadi dalam rangka itu saya diminta KPK,“ kata Sofyan sebelum masuk ke gedung KPK, Jakarta, Senin (12/11/12).

Kedatangannya untuk lengkapi data untuk membawa tersangka lainnya yang akan dibawa ke pengadilan. “Dulu kan CIS RISI itu terjadi tahun 2004 tapi prosesnya dari 2002 waktu itu saya komisaris PLN. Nah jadi sekarang ini masih ada orang yang akan dibawa ke pengadilan oleh KPK,“ jelasnya.

Sementara itu, selain Sofyan, KPK pun juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan sekretaris dewan komisaris PT PLN Poerwanto. “Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangak GAG,“ kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Tersangka dalam kasus korupsi CIS-RISI PLN ini yakni mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Tersangka Gani diduga telah memperkaya diri sendiri dalam proyek CIS-RISI. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN.

Masih terkait kasus ini KPK juga pernah memeriksa dua saksi lainnya. Keduanya yakni Ahli Utama PLN, Djoko Tetratmo Pandu Putro dan mantan Manager Bidang Umum PLN, Dodoh Rahmat. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gani. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.

Mengacu pasal-pasal tersebut, Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 2 miliar. Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah.

Eddie dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp92,27 miliar. [mvi]

Tidak ada komentar: