VIVAnews
- Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, berharap Mahkamah
Agung tidak mengabulkan pengunduran diri Hakim Agung Achmad Yamanie.
Imam menilai alasan sakit yang digunakan oleh Yamanie dalam surat
pengunduran dirinya tidak cukup kuat.
"Kami berharap pengunduran diri ini tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Imam Anshori Saleh kepada VIVAnews, Jumat malam, 16 November 2012.
Imam menjelaskan, dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Hakim Agung bisa mundur jika sakit selama tiga bulan berturut-turut dan dibuktikan dengan keterangan dokter. "Jadi, alasan Yamanie tidaklah kuat. Apalagi, sehari sebelumnya, yang bersangkutan masih sehat-sehat saja, masuk kantor," ungkap Imam.
Dia menambahkan, saat ini, KY tengah menuntaskan laporan masyarakat terkait hakim Yamanie atas dugaan pemalsuan putusan majelis yang diunggah ke situs Mahkamah Agung. Untuk itu, KY segera mengirim surat kepada Ketua MA, Hatta Ali, dan segera mengintensifkan penanganan laporan masyarakat yang menyangkut hakim Achmad Yamanie itu.
"Kami berharap pengunduran diri ini tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Imam Anshori Saleh kepada VIVAnews, Jumat malam, 16 November 2012.
Imam menjelaskan, dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Hakim Agung bisa mundur jika sakit selama tiga bulan berturut-turut dan dibuktikan dengan keterangan dokter. "Jadi, alasan Yamanie tidaklah kuat. Apalagi, sehari sebelumnya, yang bersangkutan masih sehat-sehat saja, masuk kantor," ungkap Imam.
Dia menambahkan, saat ini, KY tengah menuntaskan laporan masyarakat terkait hakim Yamanie atas dugaan pemalsuan putusan majelis yang diunggah ke situs Mahkamah Agung. Untuk itu, KY segera mengirim surat kepada Ketua MA, Hatta Ali, dan segera mengintensifkan penanganan laporan masyarakat yang menyangkut hakim Achmad Yamanie itu.
"Termasuk, mencari bukti-bukti seperti putusan PK, copy upload website, dan putusan eksekusi di PN Surabaya," ujarnya.
Namun, jika MA memutuskan mengabulkan permohonan pengunduran diri Yamanie, KY akan tetap meneruskan dugaan pelanggaran pidana tersebut ke penegak hukum. "KY bisa meneruskan langsung ke Kepolisian atau Kejaksaan. Jadi, jangan sampai ada kesan mundurnya AY untuk menghapus jejak," tegas dia.
Seperti diketahui, hakim Agung Achmad Yamanie dilaporkan masyarakat atas perubahan putusan pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan. Hengky yang seharusnya dihukum mati, akhirnya hanya dihukum 15 tahun penjara, karena alasan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.
Namun, jika MA memutuskan mengabulkan permohonan pengunduran diri Yamanie, KY akan tetap meneruskan dugaan pelanggaran pidana tersebut ke penegak hukum. "KY bisa meneruskan langsung ke Kepolisian atau Kejaksaan. Jadi, jangan sampai ada kesan mundurnya AY untuk menghapus jejak," tegas dia.
Seperti diketahui, hakim Agung Achmad Yamanie dilaporkan masyarakat atas perubahan putusan pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan. Hengky yang seharusnya dihukum mati, akhirnya hanya dihukum 15 tahun penjara, karena alasan hukuman mati melanggar hak asasi manusia.
Selain itu, Achmad
Yamanie merupakan anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati
terhadap warga Nigeria, Hillary K Chimezie, atas kepemilikan 5,8
kilogram heroin. Chimezie yang dihukum 15 tahun penjara mendapat diskon
tiga tahun, menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Manrur, mengatakan, dalam surat pengunduran diri yang diajukan, Yamanie beralasan sakit. Tidak ada alasan lain yang disampaikan oleh Yamanie dalam surat pengunduran diri yang diterima MA pada Rabu, 14 November 2012. (art)
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Manrur, mengatakan, dalam surat pengunduran diri yang diajukan, Yamanie beralasan sakit. Tidak ada alasan lain yang disampaikan oleh Yamanie dalam surat pengunduran diri yang diterima MA pada Rabu, 14 November 2012. (art)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar