BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 17 November 2012

MA Beberkan Alasan Hakim Agung Yamani Mundur

VIVAnews - Mahkamah Agung akhirnya mengungkapkan alasan penyebab pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani. Bersadarkan kesimpulan Tim Pemeriksaan MA, Hakim Agung Yamani diketahui lalai dalam membuat putusan kasus narkoba.
"Kesimpulan tim tersebut mengatakan bahwa Hakim Yamani ternyata mengubah putusan tersebut dari 15 tahun menjadi 12 tahun," Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur kepada VIVAnews, Sabtu 17 November 2012. 
Atas kesimpulan tersebut, Ridwan menambahkan, MA menganggap Hakim Agung Yamani tidak profesional (unprofessional conduct).
Namun, ia menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tidak terdapat cukup bukti adanya pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan dan semata-mata bersifat teknis yudisial yang merupakan independensi hakim dalam mengadili perkara dan memutus perkara. 
"Jadi, ini hasil kesimpulan akhir tim mengenai pengunduran diri Yamani. Sedangkan untuk soal yang lainnya, akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum," kata Ridwan.

Tidak ada komentar: