VIVAnews
- Mahkamah Agung akhirnya mengungkapkan alasan penyebab pengunduran
diri Hakim Agung Ahmad Yamani. Bersadarkan kesimpulan Tim Pemeriksaan
MA, Hakim Agung Yamani diketahui lalai dalam membuat putusan kasus
narkoba.
"Kesimpulan tim tersebut
mengatakan bahwa Hakim Yamani ternyata mengubah putusan tersebut dari 15
tahun menjadi 12 tahun," Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur kepada VIVAnews, Sabtu 17 November 2012.
Atas kesimpulan tersebut, Ridwan menambahkan, MA menganggap Hakim Agung Yamani tidak profesional (unprofessional conduct).
Namun, ia menyatakan
bahwa dalam pemeriksaan tersebut, tidak terdapat cukup bukti adanya
pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan dan semata-mata bersifat
teknis yudisial yang merupakan independensi hakim dalam mengadili
perkara dan memutus perkara.
"Jadi, ini hasil
kesimpulan akhir tim mengenai pengunduran diri Yamani. Sedangkan untuk
soal yang lainnya, akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum," kata
Ridwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar