Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Di tengah kesejahteraan yang berada di bawah
PNS, para hakim kini menjerit. Sebab pungutan dari organisasi hakim
dirasa mencekik yaitu iuran wajib lomba tenis lapangan antar hakim
se-Indonesia.
Padahal, sudah 4 tahun gaji hakim belum naik dan 11
tahun tunjangan masih tetap. Pertandingan tenis antar warga pengadilan
ini diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Organisasi
Ikahi merupakan organisasi tunggal dan satu-satunya bagi hakim di
seluruh Indonesia.
"Kami meminta Ikahi memperhatikan dan merespon
para hakim yang keberatan dan meninjau ulang kebijakan iuran tersebut,"
kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom,
Selasa (2/10/2012).
KY mengingatkan Ikahi yaitu saat ini
kesejahteraan hakim masih sangat minim. Negara memberikan kesejahteraan
hakim untuk pemula berkisar Rp 6 juta tiap bulannya. Dengan pendapatan
minim tersebut, hakim di pelosok Indonesia harus pandai-pandai
menyiasati dengan kebutuhan hidup yang tinggi, membiayai keluarga,
mengontrak hingga berpenampilan yang pantas. Sehingga KY menilai wajar
jika iuran tersebut dirasa menguras kantong.
"Kebijakan tersebut
memberatkan sebagian hakim. Jangan sampai hakim yang masih terbatas
kesehateran dan beban berat dalam pekerjaan diberikan pula beban
tambahan untuk membayar iuran uang yang tidak sedikit," ungkap Asep.
Seperti
diketahui, Ikahi akan menyelenggarakan Pertandingan Tenis Warga
Pengadilan (PTWP) tahunan. Besaran pungutan wajib ini berbeda-beda
sesuai kelas pengadilan. Semakin gemuk pengadilan, semakin besar iuran
yang dikenakan. Ada yang Rp 10 juta, Rp 25 juta, Rp 40 juta hingga Rp 60
juta.
Ada sebuah provinsi yang menganggarkan Rp 400 juta untuk
kontingennya. Dana hampir setengah miliar rupiah tersebut ditarik dari
kocek masing-masing hakim.
"Kalau saya harus merampok uang
masyarakat buat membayar iuran, lebih baik saya mundur dari korps
hakim," kata hakim yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut kepada
detikcom, Senin (1/10/2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar