INILAH.COM, Jakarta - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar menyatakan kesiapannya memberikan
perlindungan terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan, menyusul adanya dugaan
tekanan dan ancaman laporan balik yang ditujukan kepada Dahlan Iskan
oleh sejumlah pihak.
"Masih hangat dalam ingatan kita,
bagaimana whistleblower seperti Susno Duadji dan Tony Wong mengalami
sejumlah tekanan dan laporan balik ketika mengungkap suatu tindak pidana
yang diketahuinya. LPSK akan mengantisipasi agar hal tersebut tidak
terjadi kepada Dahlan," kata Lili, di Jakarta, Rabu.
Lili
mengatakan akan merespons upaya perlindungan terhadap Dahlan, apabila
Menteri BUMN tersebut mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"LPSK
tentu akan mempelajari sejumlah potensi ancaman yang akan dialami
Dahlan setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum," ungkap Lili.
Ia
mengatakan perlindungan yang diberikan nantinya akan mendorong upaya
penegakan hukum lebih lanjut. Dengan adanya laporan ke aparat penegak
hukum atas informasi Dahlan, diharapkan akan ada proses penegakan hukum
lebih lanjut terhadap oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan
kepada petinggi BUMN.
Lili menambahkan akan memberikan
perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
yang menyatakan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut
secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang
akan, sedang atau telah diberikannya.
"Perlindungan ini akan
simultan berjalan dengan proses penegakan hukum atas laporan tindak
pidana yang disampaikan Dahlan," tuturnya.
Lili berharap agar
informasi penting yang dimiliki Menteri BUMN tersebut tak sekadar
dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR saja, namun diproses sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
"Badan Kehormatan DPR dan media diharapkan
dapat mendukung upaya perlindungan terhadap Dahlan Iskan dari upaya
laporan balik berupa pencemaran nama baik dan sejumlah ancaman lainnya
yang kerap berpotensi dialami para pelapor tindak pidana terutama
korupsi," jelasnya.
Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan tidak
gentar sedikitpun untuk terus mengungkap nama-nama oknum DPR yang
berupaya memeras perusahaan milik negara, dan siap menghadapi tuntutan
mereka.
"Kalau ada yang akan menuntut saya dengan menggunakan
pasal pencemaran nama baik, tidak apa-apa. Tuntut saja, saya siap
menghadapinya," kata Dahlan di Kantor Kementerian BUMN.
Menurut
Dahlan, tindakannya menyampaikan nama oknum pemeras BUMN kepada Badan
Kehormatan (BK) DPR-RI berarti sudah siap dengan segala konsekuensinya.
Dahlan
juga tidak mempermasalahkan jika ada orang-orang yang meragukan
langkahnya dalam mengungkap adanya permintaan upeti terhadap sejumlah
BUMN.
"Kalau yang saya laporkan kemarin (5/11) itu belum dianggap
bukti, saya tidak tahu lah bagaimana pemberantasan korupsi di negara
ini, serius atau tidak," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (5/11)
Dahlan Iskan memenuhi panggilan BK DPR, dan menyampaikan dua nama oknum
DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada BUMN.
Rumor beredar
dua nama yang sudah diserahkan kepada BK dalah anggota Komisi BUMN,
Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan anggota Komisi Keuangan DPR,
Sumaryoto dari Fraksi PDIP.
Idris Laena diduga berupaya memeras
PT PAL dan PT Garam, sedangkan Sumaryoto diduga berkongkalikong dengan
oknum PT Merpati Nusantara Airlines.[ANT]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar