BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 November 2012

LPSK Siap Lindungi Dahlan Iskan

INILAH.COM, Jakarta - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar menyatakan kesiapannya memberikan perlindungan terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan, menyusul adanya dugaan tekanan dan ancaman laporan balik yang ditujukan kepada Dahlan Iskan oleh sejumlah pihak.

"Masih hangat dalam ingatan kita, bagaimana whistleblower seperti Susno Duadji dan Tony Wong mengalami sejumlah tekanan dan laporan balik ketika mengungkap suatu tindak pidana yang diketahuinya. LPSK akan mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kepada Dahlan," kata Lili, di Jakarta, Rabu.

Lili mengatakan akan merespons upaya perlindungan terhadap Dahlan, apabila Menteri BUMN tersebut mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"LPSK tentu akan mempelajari sejumlah potensi ancaman yang akan dialami Dahlan setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum," ungkap Lili.

Ia mengatakan perlindungan yang diberikan nantinya akan mendorong upaya penegakan hukum lebih lanjut. Dengan adanya laporan ke aparat penegak hukum atas informasi Dahlan, diharapkan akan ada proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada petinggi BUMN.

Lili menambahkan akan memberikan perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

"Perlindungan ini akan simultan berjalan dengan proses penegakan hukum atas laporan tindak pidana yang disampaikan Dahlan," tuturnya.

Lili berharap agar informasi penting yang dimiliki Menteri BUMN tersebut tak sekadar dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR saja, namun diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Badan Kehormatan DPR dan media diharapkan dapat mendukung upaya perlindungan terhadap Dahlan Iskan dari upaya laporan balik berupa pencemaran nama baik dan sejumlah ancaman lainnya yang kerap berpotensi dialami para pelapor tindak pidana terutama korupsi," jelasnya.

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan tidak gentar sedikitpun untuk terus mengungkap nama-nama oknum DPR yang berupaya memeras perusahaan milik negara, dan siap menghadapi tuntutan mereka.

"Kalau ada yang akan menuntut saya dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik, tidak apa-apa. Tuntut saja, saya siap menghadapinya," kata Dahlan di Kantor Kementerian BUMN.

Menurut Dahlan, tindakannya menyampaikan nama oknum pemeras BUMN kepada Badan Kehormatan (BK) DPR-RI berarti sudah siap dengan segala konsekuensinya.

Dahlan juga tidak mempermasalahkan jika ada orang-orang yang meragukan langkahnya dalam mengungkap adanya permintaan upeti terhadap sejumlah BUMN.

"Kalau yang saya laporkan kemarin (5/11) itu belum dianggap bukti, saya tidak tahu lah bagaimana pemberantasan korupsi di negara ini, serius atau tidak," tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin (5/11) Dahlan Iskan memenuhi panggilan BK DPR, dan menyampaikan dua nama oknum DPR yang diduga melakukan pemerasan kepada BUMN.

Rumor beredar dua nama yang sudah diserahkan kepada BK dalah anggota Komisi BUMN, Idris Laena dari Fraksi Partai Golkar dan anggota Komisi Keuangan DPR, Sumaryoto dari Fraksi PDIP.

Idris Laena diduga berupaya memeras PT PAL dan PT Garam, sedangkan Sumaryoto diduga berkongkalikong dengan oknum PT Merpati Nusantara Airlines.[ANT]

Tidak ada komentar: