BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 November 2012

MA Bantah Promosi Hakim Pembebas Koruptor Rp 119 M Lewat Lobi

Rivki - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah kenaikan pangkat hakim Ronald Salnofry Bya, pembebas terdakwa korupsi Rp 119 miliar karena hasil lobi. Ronald yang sebelumnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung kini diangkat menjadi Wakil Ketua PN Tanjung Pandan.

Juru bicara MA, Djoko Sarwoko membenarkan Ronald anak seorang mantan petinggi Kejaksaan Agung. Selain itu, Djoko juga membenarkan orang tua istri Ronald mantan pejabat di MA.

"Betul dia anak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan mertuanya hakim agung yang sudah pensiun. Tapi bukan berarti gara-gara itu dia jadi Wakil PN. Rata-rata angkatan dia sudah jadi Ketua PN atau Wakil PN," kata Djoko kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012) petang.

MA beralasan jika promosi itu memang sudah waktunya. Selain itu, vonis bebas yang dijatuhkan Ronald cs tidak terbukti ada suap.

"Jadi begini, dia dari hakim PN untuk jadi Wakil PN kan, dia sendiri sudah 7 tahun masa kerja. Dan dia sekarang sudah bertugas di pengadilan kelas 1 B. Dan dia skrg jadi Wakil PN kelas II. Menurut saya itu promosi. Terkait perkaranya yang korupsi itu, tidak terbukti," jelas Djoko.

Djoko termasuk majelis yang turut memeriksa Ronald cs saat memvonis bebas mantan Bupati Lampung Timur Satono dalam dugaan korupsi Rp 119 miliar. Di tingkat kasasi, Satono divonis 15 tahun penjara. Satono sendiri hingga kini masih buron.

"Saya memang ikut dalam pembahasan itu, saya termasuk anggota yang memeriksa putusan itu. Jadi memang tidak terbukti. Mau di-nonpalu-kan juga susah itu, kan tidak ada bukti," tandas Djoko.

Hakim Ronald cs juga membebaskan mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya karena korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, putusan ini dianulir dan dihukum 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar: