Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah kenaikan
pangkat hakim Ronald Salnofry Bya, pembebas terdakwa korupsi Rp 119
miliar karena hasil lobi. Ronald yang sebelumnya hakim Pengadilan Negeri
(PN) Tanjung Karang, Lampung kini diangkat menjadi Wakil Ketua PN
Tanjung Pandan.
Juru bicara MA, Djoko Sarwoko membenarkan Ronald
anak seorang mantan petinggi Kejaksaan Agung. Selain itu, Djoko juga
membenarkan orang tua istri Ronald mantan pejabat di MA.
"Betul
dia anak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan
mertuanya hakim agung yang sudah pensiun. Tapi bukan berarti gara-gara
itu dia jadi Wakil PN. Rata-rata angkatan dia sudah jadi Ketua PN atau
Wakil PN," kata Djoko kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka
Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2012) petang.
MA beralasan jika promosi itu memang sudah waktunya. Selain itu, vonis bebas yang dijatuhkan Ronald cs tidak terbukti ada suap.
"Jadi
begini, dia dari hakim PN untuk jadi Wakil PN kan, dia sendiri sudah 7
tahun masa kerja. Dan dia sekarang sudah bertugas di pengadilan kelas 1
B. Dan dia skrg jadi Wakil PN kelas II. Menurut saya itu promosi.
Terkait perkaranya yang korupsi itu, tidak terbukti," jelas Djoko.
Djoko
termasuk majelis yang turut memeriksa Ronald cs saat memvonis bebas
mantan Bupati Lampung Timur Satono dalam dugaan korupsi Rp 119 miliar.
Di tingkat kasasi, Satono divonis 15 tahun penjara. Satono sendiri
hingga kini masih buron.
"Saya memang ikut dalam pembahasan itu,
saya termasuk anggota yang memeriksa putusan itu. Jadi memang tidak
terbukti. Mau di-nonpalu-kan juga susah itu, kan tidak ada bukti,"
tandas Djoko.
Hakim Ronald cs juga membebaskan mantan Bupati
Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya karena korupsi Rp 28 miliar.
Di tingkat kasasi, putusan ini dianulir dan dihukum 12 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar