Jakarta - MA tidak menemukan adanya unsur penyuapan dalam kesalahan yang dilakukan Ahmad Yamani sehingga akhirnya dia mengundurkan diri dari posisi hakim agung. Tapi jika nantinya Yamani terbukti menerima suap terkait kesalahan dalam menulis putusan itu, MA tak akan pasang badan.
"Namun, apabila dalam perkembangannya lebih lanjut ada terkait dengan penyuapan maka pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang berwenang," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur.
Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers di rumah dinas Ketua MA, Hatta Ali di Widya Chandra, Jaksel, Sabtu (17/11/2012). seluruhnya diproses secara hukum kepada pihak yang berkenan.
Pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
Terkait putusan untuk Hengky Gunawan ini, MA membentuk tim pemeriksa yang pimpin oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Ahmad Kamil dan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Timur Manurung. Tim ini memulai melakukan pemeriksaan intensif mulai dari struktur terbawah pengambil keputusan tersebut yaitu para operator. Kemudian menyasar pada hakim anggota majelis yaitu Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, baru kemudian Imron sebagai ketua majelis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar