BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 19 November 2012

Menakertrans Teken Peraturan Outsourcing

VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, telah menandatangani peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dalam berita negara dan diundangkan secara resmi.

"Saya sudah tanda tangan kemarin (Kamis) dan saat ini posisinya sedang dalam proses diundangkan di Kemenkumham," kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Jumat 16 November 2012.

Muhaimin mengatakan, dalam aturan baru ini, pekerjaan outsourcing ditutup, kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan jasa migas pertambangan.

Untuk mempermudah, menurut Muhaimin, istilah outsourcing lebih baik tidak digunakan lagi.
Menurut dia, istilah outsourcing lebih baik diganti dengan pola hubungan kerja dengan PPJP (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja). Sementara itu, untuk jenis pekerjaan di luar lima jenis itu, dimasukkan dalam pola pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Kemarin, rapat tripartit terakhir sudah hampir dipastikan semua bisa memahami, karena sudah ada solusi yaitu melalui pemborongan. Jadi, kalau lima jenis itu bisa menggunakan perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) atau yang dulu disebut outsourcing. Selain lima jenis itu, maka harus menggunakan model kerja pemborongan," kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, dengan ditandatanganinya permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan tenaga alih daya harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan.

Sebelumnya, Muhaimin mengatakan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat bagi pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing tersebut. Muhaimin menambahkan, pemerintah tidak akan segan-segan mencabut  izin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.

Selama ini, dia menambahkan, penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya seperti jaminan sosial.
"Selama ini, Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsourcing untuk mendapatkan informasi serta data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di Tanah Air. (art)

Tidak ada komentar: