VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merealisasikan penggunaan rumah
tahanan Guntur milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menahan
koruptor. Itu berdasar nota kesepahaman pinjam pakai tanah dan bangunan
milik TNI sebagai Rumah Tahanan KPK.
Rutan Guntur yang berada
di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya itu
dipilih karena lokasinya berdekatan dengan kantor KPK saat ini. KPK
berkantor di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Rutan itu di Jalan
Sultan Agung No 33, Manggarai, Guntur, Jakarta Selatan. KPK mengajak
wartawan melihat-lihat kondisi bangunan peninggalan Belanda itu, Rabu 21
November 2012.
Sebelum dipinjamkan
kepada KPK, Rutan Guntur digunakan untuk menampung tahanan militer saat
masih dalam proses penyidikan. Saat ini rutan yang diberi nama 'Wisma
Sadar' itu dihuni belasan anggota militer dengan latar belakang kasus
yang berbeda-beda.
Zaman Belanda, bangunan
itu merupakan sekolah perawat Belanda. Sejak 1949 dialihfungsikan
sebagai markas Pomdam Jaya sampai saat ini. Karena peninggalan Belanda,
pemerintah menetapkannya sebagai cagar budaya. Sehingga, bangunan
pokoknya tidak boleh dipugar atau diubah bentuknya.
"Kita tidak membongkar
aslinya tapi direhab, karena betonnya luar biasa. ini cagar budaya,"
kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Rutan Guntur.
Masa Orde Baru, rutan ini
tidak hanya untuk tahanan militer, tapi juga tahanan politik. Tak
heran, nuansa seram terasa saat menginjakkan kaki di bangunan kuno yang
dibangun pada 1937 itu.
'Rumah baru' koruptor
KPK meminjam dan memakai
lahan dan bangunan rutan itu seluas 365 meter persegi. Untuk tahap
pertama, KPK telah merampungkan pembangunan tiga sel yang terletak
dibagian depan markas Pomdam Jaya. Masing-masing ruang terdapat dua
kasur, dua lemari dan satu kamar mandi dengan kloset duduk.
Dibagian belakang markas
Pomdam, tepatnya di Instalasi Tahanan Militer, KPK akan membangun
delapan sel lagi. Tiap sel bisa dihuni untuk tahanan laki-laki sekitar
lima orang dan untuk tahanan perempuan dua orang.
"KPK menargetkan 11 sel yang akan dibangun nantinya akan mampu menampung sekitar 38 tahanan kasus korupsi," kata Bambang.
KPK melengkapi fasilitas
rutan ini dengan ruang temu keluarga dan penasehat hukum, ruang santai,
selasar atau ruang terbuka, kantor operasional dan tempat ibadah.
Menurut Bambang KPK
mendesain khusus pembangunan rutan KPK ini dengan melibatkan Ditjen
Pemasyarakatan dan Pomdam Jaya. "Kami juga berkomunikasi dengan Komnas
HAM untuk menggunakan rutan di Pomdam ini," ujar Bambang.
Selain alasan lokasinya
tidak terlalu jauh dari gedung KPK, kata Bambang, pemilihan rutan Pomdam
Jaya juga bisa membatasi potensi intervensi yang bisa mempengaruhi
proses penyidikan.
Pengamanan Tahanan
Terkait pengamanan,
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm, Dedy Iswanto menegaskan pengamanan
dari personil militer hanya berada di ring dua. Personil TNI hanya
menjaga bagian luar rutan.
"Sementara untuk
pengamanan ring satu yang termasuk proses penahanan, operasional
penahanan sampai pemeriksaan sepenuhnya kewenangan KPK," kata Dedy.
Dedy menjelaskan, dua
pihak telah membuat standar prosedur operasional dan prosedur tetap yang
disepakati bersama. Dengan begitu, Pomdam Jaya akan menggunakan aturan
yang telah disepakati oleh KPK.
Termasuk, kriteria siapa
saja yang berhak mengunjungi tahanan, seperti keluarga dan penasehat
hukumnya. "Jadi nanti apabila ada masuk kesini di luar ijin KPK, tidak
akan kami kasih ijin masuk," tegasnya.
Pernyataan Komandan
Pomdam Jaya ini langsung diamini Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
"Tidak ada yang bisa masuk tanpa ijin KPK," ujar Bambang. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar