Jakarta (ANTARA
News) - Praktisi Hukum Ahmad Suryono mengatakan PT. Pertamina (Persero)
mampu mengambil tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi
(BP Migas) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi karena sudah memiliki
sistem dalam pengelolaan migas.
"Dalam pertimbangan majelis hakim salah satunya disebutkan kekuasaan
itu diberikan pada pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara dan itu
harus dipatuhi," kata pengamat hukum Ahmad Suryono, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, PT Pertamina (Persero) bisa menjalankan tugas yang
dimiliki BP Migas karena sudah memiliki sistem dan selama ini mampu
memenuhi minyak dalam negeri. Karena itu menurut dia, pembentukan unit
baru yang berada di bawah Kementerian ESDM yang dilakukan Menteri
Koordinator Perekonomian tidak perlu.
"Pembentukan unit itu ibarat kalau kita makan nasi hanya pindah piring saja tetapi kita tetap makan nasi," ujarnya.
Menurut dia, redaksional dalam keputusan MK itu tidak muncul secara
tiba-tiba tetapi telah dipertimbangkan sebelumnya. Pertimbangan itu
menurut Ahmad terkait dengan makna penguasaan sumber daya alam harus
dikembalikan pada negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat.
Dia mengatakan, pembentukan unit pelaksana baru itu akan menambah
biaya pengeluaran dan lebih baik dilaksanakan Kementerian ESDM atau PT
Pertamina (Persero).
Pemerintah memutuskan untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk menggantikan peran BP Migas yang
dibubarkan melalui putusan MK.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Jakarta,
Selasa (13/11) malam, mengatakan kegiatan unit itu akan berada dalam
pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai putusan MK
yang mengembalikan fungsi dan tugas BP Migas kepada kementerian
terkait.
"Berakhirnya keberadaan BP migas bukan berarti terjadi kevakuman
dalam usaha hulu migas, akan tetapi sebagaimana ditetapkan MK seluruh
fungsi kembali ke Kementerian ESDM," kata Hatta.
Hatta mengatakan pemerintah segera menerbitkan Perpres sebagai dasar
hukum pembentukan unit kerja tersebut agar kewenangan menjadi jelas dan
tidak melahirkan situasi ketidakpastian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar