Jakarta (ANTARA News) - Praktisi Hukum Ahmad Suryono mengatakan PT. Pertamina (Persero) mampu mengambil tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi karena sudah memiliki sistem dalam pengelolaan migas.

"Dalam pertimbangan majelis hakim salah satunya disebutkan kekuasaan itu diberikan pada pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara dan itu harus dipatuhi," kata pengamat hukum Ahmad Suryono, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, PT Pertamina (Persero) bisa menjalankan tugas yang dimiliki BP Migas karena sudah memiliki sistem dan selama ini mampu memenuhi minyak dalam negeri. Karena itu menurut dia, pembentukan unit baru yang berada di bawah Kementerian ESDM yang dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian tidak perlu.

"Pembentukan unit itu ibarat kalau kita makan nasi hanya pindah piring saja tetapi kita tetap makan nasi," ujarnya.

Menurut dia, redaksional dalam keputusan MK itu tidak muncul secara tiba-tiba tetapi telah dipertimbangkan sebelumnya. Pertimbangan itu menurut Ahmad terkait dengan makna penguasaan sumber daya alam harus dikembalikan pada negara dan digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Dia mengatakan, pembentukan unit pelaksana baru itu akan menambah biaya pengeluaran dan lebih baik dilaksanakan Kementerian ESDM atau PT Pertamina (Persero).

Pemerintah memutuskan untuk membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk menggantikan peran BP Migas yang dibubarkan melalui putusan MK.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (13/11) malam, mengatakan kegiatan unit itu akan berada dalam pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai putusan MK yang mengembalikan fungsi dan tugas BP Migas kepada kementerian terkait.

"Berakhirnya keberadaan BP migas bukan berarti terjadi kevakuman dalam usaha hulu migas, akan tetapi sebagaimana ditetapkan MK seluruh fungsi kembali ke Kementerian ESDM," kata Hatta.

Hatta mengatakan pemerintah segera menerbitkan Perpres sebagai dasar hukum pembentukan unit kerja tersebut agar kewenangan menjadi jelas dan tidak melahirkan situasi ketidakpastian.