INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan dan
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Perpres
ini diberi Nomor 95 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden kemarin.
"Perpres untuk mencegah kevakuman, bagi usaha hulu minyak dan gas bumi
telah saya terbitkan," ujar Yudhoyono dalam keterangan pers di Kantor
Presiden Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Yudhoyono menjelaskan,
Perpres itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) kemarin. "Tentu jiwa dari Perpres itu adalah apa yang
mesti pemerintah lakukan setelah BP Migas dibubarkan," kata Yudhoyono.
Yudhoyono
menegaskan, Perpres ini diterbitkan dengan merujuk pada putusan MK yang
telah membubarkan BP Migas. "Tentulah merujuk pada putusan MK itu,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar