BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 14 November 2012

Presiden Tindaklanjuti Pembubaran BP Migas

INILAH.COM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.

Perpres ini diberi Nomor 95 tahun 2012 yang ditandatangani Presiden kemarin. "Perpres untuk mencegah kevakuman, bagi usaha hulu minyak dan gas bumi telah saya terbitkan," ujar Yudhoyono dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Yudhoyono menjelaskan, Perpres itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. "Tentu jiwa dari Perpres itu adalah apa yang mesti pemerintah lakukan setelah BP Migas dibubarkan," kata Yudhoyono.

Yudhoyono menegaskan, Perpres ini diterbitkan dengan merujuk pada putusan MK yang telah membubarkan BP Migas. "Tentulah merujuk pada putusan MK itu," katanya.

Tidak ada komentar: