BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 01 November 2012

Seskab Minta Menpora dan Menkeu Menahan Diri

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam meminta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo menahan diri untuk tidak memberikan pernyataan terkait proyek Hambalang.
Dipo Alam di Jakarta, Kamis, meminta kedua menteri tersebut tidak mengeluarkan pernyataan sampai semua pihak menerima hasil audit investigasi BPK mengenai proyek pembangunan sarana dan pusat pendidikan olahraga Hambalang.
"Keduanya saya minta `cooling down` tidak berkomentar sampai terima laporan dan jangan buat simpang siur anggota kabinet," kata Dipo Alam dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Sekretaris Kabinet Jakarta.
Dipo mengatakan belum melihat secara detail mengenai laporan hasil audit investigasi tersebut sehingga meminta semua pihak untuk bisa menahan diri sampai semua pihak melihat laporan tersebut.
"Saya pribadi menilai semakin cepat semakin baik masalah ini Hambalang ini selesai. Bahkan sebelum 2014 harus selesai, siapapun yang bertanggung jawab ya harus bertanggung jawab," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi pelanggaran pada proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada beberapa tahap sejak penyediaan lahan.
"Indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan meliputi surat keputusan hak pakai atas tanah hingga pelaksanaan pekerjaan konstruksi," kata Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyerahkan laporan hasil audit investigasi BPK kepada pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan tersebut hadir seluruh pimpinan BPK yakni Ketua BPK Hadi Purnomo, Wakil Ketua Hasan Bisri, serta anggota antara lain Taufiqurrachman Ruki, Ali Maskur Musa, Rizal Djalil, dan Agung Firman Sampurna.
Pimpinan DPR yang hadir menerima laporan tersebut adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, yang didampingi Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Sumarjati Arjoso serta Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto.
Hadi Purnomo menjelaskan, pengadaan lahan untuk proyek pembangunan P3SON seluas 312.448 meter persegi patut diduga palsu.
Menurut dia, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Djoyo Winoto, menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) seluas 312.448 meter persegi pada 6 Januari 2010, padahal persyaratan surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.
Kemudian pada izin lokasi dan siteplan, menurut Hadi, Bupati Bogor menandatangani siteplan meskipun Kemenpora belum melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap proyek pembangunan P3SON Hambalang, sehingga diduga melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta duga melanggar Peraturan Bupati Bogor.
Hadi menambahkan, pada penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) juga diduga melanggar Peraturan Daeearah Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, karena Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor telah menerbitkan IMB meskipun Kemenpora belum melakukan studi amdal.
Pada kesempatan tersebut, Hadi Purnomo juga menyampaikan temuan dugaan pelanggaran lainnya pada proyek pembangunan P3SON, seperti pada revisi rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (RKA K/L) tahun 2010, permohonan kontrak tahun jamak, izin kontrak tahun jamak, persetujuan RKA K/L tahun 2011, pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010, serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi.(rr)


Tidak ada komentar: