VIVAnews - Indonesia dan Malaysia akan membuat satuan
tugas bersama untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di
Malaysia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
menyatakan, pembicaraan mengenai ini akan dilakukan secepatnya
melibatkan kedutaan Indonesia, beberapa kementerian Malaysia dan juga
kedutaan Malaysia di Indonesia.
"Kami minta penegasan dari
pemerintah Malaysia untuk berkomitmen menjaga warga negara kita di
sana," kata Muhaimin ketika ditemui dalam acara penandatanganan nota
kesepahaman antara Kemenakertrans dan Badan Intelijen Negara di Jakarta,
Rabu 14 November 2012.
Mengenai kasus pemerkosaan yang dialami
TKI asal Aceh, baru-baru ini, Cak Imin --sapaan Muhaimin Iskandar--
menyatakan, seharusnya pekerja tersebut tidak dibolehkan bekerja di luar
negeri, karena masih 16 tahun. "Kami sedang menyelidiki, kalau memang
korban berangkat berdasarkan rayuan pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab," kata Muhaimin.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami SM
terjadi Jumat, 9 November 2012, pukul 06.00 waktu setempat. Ketika itu
SM yang bekerja sebagai pembantu di kedai makanan, tengah berjalan-jalan
bersama seorang warga Malaysia di kawasan Prai. Entah dengan alasan
apa, SM dan temannya itu ditangkap polisi.
SM kemudian ditahan
karena tidak membawa paspor, hanya membawa fotokopinya saja. Sementara
teman prianya yang orang Malaysia dilepaskan. Namun, wanita berusia 25
tahun itu justru diperlakukan tidak layak di kantor polisi. Dia
diperkosa di dalam kantor polisi di Bukit Mertajam, Pulau Penang.
Malaysia
sendiri memandang serius kasus pemerkosaan tenaga kerja wanita asal
Indonesia yang dilakukan tiga polisi Malaysia. Menteri Luar Negeri
Malaysia Anifah Aman menegaskan, ketiga pelaku saat ini sudah ditahan
atas dugaan pemerkosaan. Empat jam setelah SM melaporkan peristiwa yang
dialami, atau sekitar pukul 7 malam waktu setempat, Jumat, 9 November
2012, aparat berhasil menangkap tiga oknum polisi yang diduga memperkosa
SM. Mereka adalah ML (33), SR (21), dan RAD (25).
"Kami
diberitahu bahwa ketiga polisi yang terlibat sedang diselidiki dan
dijerat pasal 376 KUHP (ancaman 5 hingga 20 tahun penjara)," ujar Anifah
Aman dalam pernyataan persnya, Rabu, 14 November 2012.
Anifah
mengatakan, tim khusus yang sudah dibentuk kepolisian Penang akan
menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Jika selesai, berkasnya akan segera
dilimpahkan ke pengadilan.
"Kementerian akan mengikuti perkembangan dan terus bekerjasama penuh dengan pemerintah Indonesia atas kasus ini," katanya.
Moratorium lagi?
Lebih
lanjut, Muhaimin mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi total
terhadap arus migrasi dari Indonesia ke Malaysia. Namun sejumlah pihak
termasuk parlemen mendesakkan moratorium kembali pengiriman TKI ke
Malaysia.
Wakil Ketua DPR, Anis Matta, mendukung pemerintah
memberlakukan kembali moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI
ke Malaysia. Pemerintah harus membenahi manajemen perlindungan sebelum
kembali mengirim TKI ke Malaysia. "Saya kira, moratorium perlu
dilanjutkan, agar ada upaya bagi pemerintah untuk melakukan advokasi
untuk TKI di sana," ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera
itu.
Soal moratorium yang dihentikan lagi pada Juni 2012 lalu
itu, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan setiap tiga bulan
sekali dievaluasi. "Meskipun moratorium sudah dicabut, tentunya tetap
akan dievaluasi apakah persyaratan-persyaratan baru itu dipenuhi atau
tidak," kata Marty Natalegawa di Kantor Kemenlu, Selasa malam, 13
November 2012.
Moratorium itu, kata Marty, dicabut karena sudah
ada MoU antara Indonesia dan Malaysia. MoU tersebut berisi tentang hak
libur, pemegangan paspor, dan upah minimum.
Sementara Wakil Ketua
Komisi IX DPR yang membidangi Pengawasan TKI di luar negeri, Irgan
Chairul Mahfiz, berpendapat, yang perlu dilakukan adalah pemulangan TKI
yang tidak memiliki keterampilan. TKI macam ini, kata Irgan, yang rentan
mengalami pelanggaran hak asasi bahkan pembunuhan.
”Sedangkan
untuk para TKI profesional atau di tingkat semiterampil dan terampil
yang bekerja di pabrik-pabrik, kan tidak ada masalah untuk tetap
dipertahankan. Sebab, para TKI jenis ini sudah bisa melindungi dirinya
sendiri meski tanpa campur tangan perlindungan negara," dia menjelaskan.
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sendiri tengah membahas
Rancangan Undang-undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. RUU ini
nantinya diharapkan menjadi payung hukum untuk memutus mata rantai
kekerasan terhadap TKI.
"Kami harapkan dengan adanya Pansus di
Komisi IX ini semua bisa diakomodir," kata Wakil Ketua DPR, Taufik
Kurniawan di Jakarta, Rabu 14 November 2012.
Undang-undang ini,
kata Taufik, harus benar-benar menjawab permasalahan TKI yang terjadi
selama ini. Taufik berharap ada pasal-pasal yang mengantisipasi
terjadinya kekerasan pada TKI. "Ini menjadi keseriusan kawan-kawan di
Komisi IX. Saya mengusulkan hal semacam ini, seperti pemerkosaan,
pelecehan dan penganiayaan juga diatur supaya tidak terjadi lagi. Karena
itu perlu dimasukkan pasal kekerasan terhadap perempuan dan aspek-aspek
kerja lainnya," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar