INILAH.COM, Jakarta - Artis Olga Syahputra memenuhi panggilan
penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan dan
fitnah terhadap seorang perempuan bernama Febby Karina.
"OG
memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto
di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut dia, Olga menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya,
seorang dokter bernama Febby Karina melaporkan Olga Syahputra ke Polda
Metro Jaya perihal dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak
menyenangkan atau tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE) pada 19 Juni 2013.
Rikwanto
mengungkapkan awalnya saksi Kartika meminta Febby mendatangi studio
salah satu stasiun televisi untuk perawatan di kawasan Epicentrum Rasuna
Said Jakarta Selatan, 23 Mei 2013.
Namun Kartika menarik paksa Febby saat acara "Pesbukers" berlangsung secara langsung.
Olga yang menjadi salah satu pemeran dalam acara tersebut, menyebutkan Febby "milik" saksi Yudi.
Rikwanto menuturkan Olga menuduh Febby pura-pura menjadi dokter padahal diajak Yudi datang ke lokasi.
"OG juga memfitnah pelapor membuat rumah tangga Yudi kacau," ujar Rikwanto. [ant]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar