Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
mencabut Keputusan Presiden Nomor 55/1972 tentang Penyempurnan
Organisasi Hansip dan Organisasi Wankamra. TNI menyatakan Satpol PP akan
bisa menggantikan Hansip sampai tingkat kelurahan.
"Kalau
Presiden membubarkan pasti ada pertimbangan, perhitungan beliau yang
matang kenapa dibubarkan. Ya TNI akan mendukung itu. Kenapa Presiden
membubarkan, mungkin karena sudah ada Satpol PP," kata Kapuspen TNI
Mayjen TNI M Fuas Basya saat ditanya apakah memungkinkan Jokowi memiliki
ajudan sipil.
Hal itu disampaikan Fuad di Mabes TNI, Cilangkap,
Jakarta Timur, Rabu (17/9/2014). Fuad menambahkan, hal yang sama berlaku
juga untuk ibu negara.
"Artinya kalau hansip dibubarkan,
perannya akan digantikan Satpol PP. Satpol PP yang tadinya mungkin hanya
ditingkat kotamadya, provinsi nanti akan ada tingkat lurah-lurah. Tapi
saya pikir yang jelas itu sudah ada perhitungan pemerintah yang matang
mengapa dibubarkan," imbuhnya.
Bagi TNI, tidak ada masalah saat
Hansip dibubarkan. Hansip selama ini bersifat elemen pendukung.
Pembubaran hansip tidak akan mempengaruhi ketahanan negara.
"Nggak,
nggak (mempengaruhi ketahanan negara), karena akan ada langkah
berikutnya. Seperti yang saya bilang mungkin Satpol PP akan
dikembangkan," jelas dia.
1 komentar:
g keren klo yang jg sunatan bkn hansip.
Posting Komentar