VIVAnews - Dinas
Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan Garnisun dan kepolisian,
mulai hari ini, Senin, 8 September 2014 melakukan operasi penertiban
parkir liar di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Untuk tahap awal,
operasi itu akan dilakukan di 5 titik, yakni Tanah Abang, Jatinegara,
Marunda, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota.
Operasi tersebut dilakukan dengan mengikuti salah satu instruksi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dengan berbekal Perda No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk menderek dan menarik retribusi sebesar Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diderek.
Berikut tahapan yang harus ditempuh oleh warga Jakarta bila kendaraannya kedapatan diparkir secara liar dan ditertibkan oleh Dishub.
1. Setelah mengetahui kendaraannya diderek, pelanggar mengirim SMS berformat Parkir (Spasi) Nomor Polisi Kendaraan ke nomor 085799200900.
2. Pelanggar akan mendapatkan sebuah nomor virtual account. Pelanggar kemudian melakukan pembayaran retribusi melalui ATM Bank DKI, jaringan ATM Bersama/Prima, atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut (tidak ada kontak antara pelanggar dan petugas di lapangan).
3. Oleh petugas, pembayaran yang telah dilakukan pelanggar akan diverifikasi ke Cash Management System (CMS) Bank DKI.
4. Sebagai tanda bukti telah melakukan pembayaran, pelanggar akan memperoleh SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan.
5. Untuk menebus kendaraannya, dengan membawa 2 surat tanda bukti pembayaran yang telah diterima, pelanggar bisa mendatangi salah satu pool kendaraan Dishub yang terletak di Rawa Buaya, Tanah Merdeka, atau Pulogebang.
Untuk keterangan atau informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi call center Dishub DKI Jakarta di nomor telepon (021) 3457471. Warga juga bisa melakukan pelaporan keberadaan lokasi-lokasi parkir liar ke nomor tersebut. (one)
Operasi tersebut dilakukan dengan mengikuti salah satu instruksi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dengan berbekal Perda No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk menderek dan menarik retribusi sebesar Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diderek.
Berikut tahapan yang harus ditempuh oleh warga Jakarta bila kendaraannya kedapatan diparkir secara liar dan ditertibkan oleh Dishub.
1. Setelah mengetahui kendaraannya diderek, pelanggar mengirim SMS berformat Parkir (Spasi) Nomor Polisi Kendaraan ke nomor 085799200900.
2. Pelanggar akan mendapatkan sebuah nomor virtual account. Pelanggar kemudian melakukan pembayaran retribusi melalui ATM Bank DKI, jaringan ATM Bersama/Prima, atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut (tidak ada kontak antara pelanggar dan petugas di lapangan).
3. Oleh petugas, pembayaran yang telah dilakukan pelanggar akan diverifikasi ke Cash Management System (CMS) Bank DKI.
4. Sebagai tanda bukti telah melakukan pembayaran, pelanggar akan memperoleh SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan Surat Pengeluaran Kendaraan.
5. Untuk menebus kendaraannya, dengan membawa 2 surat tanda bukti pembayaran yang telah diterima, pelanggar bisa mendatangi salah satu pool kendaraan Dishub yang terletak di Rawa Buaya, Tanah Merdeka, atau Pulogebang.
Untuk keterangan atau informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi call center Dishub DKI Jakarta di nomor telepon (021) 3457471. Warga juga bisa melakukan pelaporan keberadaan lokasi-lokasi parkir liar ke nomor tersebut. (one)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar