Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Orang tua yang memiliki anak dengan
kewarganegaraan ganda diwajibkan oleh pemerintah untuk mendaftar ke
Imigrasi. Lalu bagaimana caranya untuk mendaftarkan anak dengan
kewarganegaraan ganda itu?
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM
no 22 tahun 2012, pendaftaran wajib dilakukan oleh orang tua atau wali
anak. Pendaftaran pun dapat dilakukan di wilayah Indonesia maupun di
luar wilayah Indonesia.
"Pendaftaran diajukan kepada Kepala
Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ABG (Anak
Berkewarganegaraan Ganda," kata Direktur Izin Tinggal dan Status
Keimigrasian Kemenkum HAM, Firdaus Amir dalam diskusi di Royal Kuningan
Hotel, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Apabila
pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, maka pendaftaran
diajukan kepada Kepala Perwakilan RI atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
menteri. Pendaftaran pun diajukan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia.
"Dengan mengisi formulis serta melampirkan dokumen
asli dan fotokopi dari akta kelahiran anak, akta perkawinan, buku nikah
atau perceraian orang tua, paspor kebangsaan asing anak bagi yang
memiliki, paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak
memiliki paspor kebangsaan asing, dan pasfoto ABG terbaru ukuran 4 X 6
cm sebanyak 4 lembar," papar Firdaus.
Selain itu, ABG yang
memiliki paspor kebangsaan asing dapat juga diberikan Fasilitas
Keimigrasian (Faskim) yaitu berupa pembebasan dari kewajiban memiliki
visa, pembebasan dari kewajiban memiliki visa keimigrasian dan izin
masuk kembali, dan pemberian tanda masuk atau keluar yang diperlakukan
sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
Pendaftaran itu
diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 22 tahun 2012 merupakan
pengganti Peraturan Menteri no 80 tahun 2007 yang telah dicabut.
Pendaftaran yang sebelumnya dalam bentuk lembaran kertas diubah menjadi
kartu agar lebih komprehensif dan tidak mudah disalahgunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar