Jakarta (Antara) - PT Pertamina (Persero) menonaktifkan
oknum pekerja berinisial Y yang menjadi tersangka penyelewengan Bahan
Bakar Minyak (BBM) di Pekanbaru dan sekitarnya.
Manajer Media Pertamina Adiatma Sardjito dalam rilis yang diterima di
Jakarta, Selasa, mengatakan penonaktifan Y terhitung sejak ditetapkan
sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Juli 2014. "Kami mendukung untuk mengusut tuntas masalah yang disangkakan kepada yang bersangkutan terkait dengan penyelewengan BBM di Terminal BBM Sei Siak, Pekanbaru periode 2008-2010," katanya.
Menurut dia, Y juga dikenakan sanksi pemotongan gaji.
Ia melanjutkan apabila sudah ada keputusan tetap dan terbukti yang bersangkutan melakukan penyelewengan, maka hukuman bisa berujung pada pemecatan.
Adiatma menambahkan secara administratif tidak ditemukan selisih pengukuran di luar batas toleransi, baik berdasarkan batas perusahaan, apalagi internasional.
Menurut dia, Pertamina menetapkan batas toleransi selisih pengukuran maksimum 0,3 persen, sedangkan praktik terbaik internasional umumnya berlaku 0,5 persen.
Selisih pengukuran tersebut dapat terjadi karena antara lain penyusutan akibat penguapan, perubahan suhu, paralaks alat ukur, perubahan dasar tangki, atau perbedaan karakteristik media penampung.
Ia juga mengatakan saat ini konsumsi BBM di Indonesia mencapai sekitar 61 juta kiloliter per tahun.
Volume itu terdiri atas 46 juta kiloliter BBM bersubsidi yang disalurkan Pertamina dan dua badan usaha swasta.
Sisanya, 15 juta kiloliter merupakan BBM nonsubsidi untuk industri dan pembangkit yang dipasok puluhan perusahaan.
Khusus, di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya, terdapat delapan pemasok.
"Selain itu juga terdapat BBM nonsubsidi yang dialokasikan bagi TNI dan Polri," ujarnya.(rr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar