Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pelaporan, Analisis, dan Transaksi
Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
delapan laporan hasil analisis (LHA) terkait kasus dugaan korupsi minyak
dan gas.
"Delapan LHA itu terkait dengan sektor migas yang
ditangani baik itu di Kementerian ESDM, SKK Migas, maupun di oknum-oknum
DPR," kata Ketua PPATK Agus Santoso di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Pria
berkumis itu pun menegaskan bahwa PPATK telah berkoordinasi dengan KPK
untuk membongkar korupsi di sektor minyak, gas, dan pertambangan.
Namun ketika disinggung mengenai kasus tindak pidana korupsi
pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan
tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Agus menolak memberi
tanggapan.
"Saya tidak mau ngomong kasus dulu ya," katanya saat meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dengan
sangkaan pelanggaran pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31
tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu
pasal mengenai pemerasan.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak
pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung
kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris
Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah
sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai
Rp9,8 miliar.
Waryono juga menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji
terkait kegiatan di kementerian tersebut karena di ruangan Waryono
ditemukan 200 ribu dolar AS saat penggeledahan kasus penerimaan suap
mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
Rudi Rubiandini.
Selain itu, KPK juga sudah menetapkan mantan ketua Komisi VII Sutan
Bhatoegana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan diduga menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 200
ribu dolar AS seperti yang disebut oleh mantan mantan Kepala Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) Rudi Rubiandini.
Kasus itu sendiri merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat
mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun
penjara, sedangkan pelatih golfnya yaitu Deviardi divonis 4,5 tahun
penjara karena menjadi perantara pemberian uang yang berasal dari
sejumlah pengusaha.
Pemberi uang 700 ribu dolar AS kepada Rudi yaitu Operational Manager
PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya yang menjadi
perantara pemberi juga telah divonis penjara selama 3 tahun kurungan,
sedangkan direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon
yang memberikan 522,5 ribu dolar AS kepada Rudi juga sedang menjalani
proses penyidikan di KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar