Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) rupanya sudah menelisik transaksi keuangan Jero Wacik
sejak lama. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan
Jero dalam jumlah besar dan terindikasi pencucian uang.
"Dalam
proses penyelidikan, KPK sudah meminta inquiry ke PPATK dan PPATK sudah
menyampaikan LHA tersangka tersebut kepada KPK beberapa waktu yang
lalu," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso saat dihubungi, Kamis
(4/9/2014).
Menurut Agus, dalam laporan yang telah diserahkan ke
KPK terlihat ada transaksi mencurigakan dalam jumlah besar yang
dilakukan Jero melalui rekeningnya. Ada indikasi, Menteri ESDM itu telah
melakukan pencucian uang.
"Kalau PPATK menerbitkan LHA artinya
ada indikasi TPPU. Kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana
Asalnya (TPA) adalah dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara
negara dalam jumlah yang signifikan," jelas Agus.
Sayangnya, Agus
tak mau menyebut berapa nilai transaksi mencurigakan yang telah
dilakukan Jero. "Waduh saya tidak hafal jumlah pastinya," tutur Agus.
Namun,
Agus mengungkapkan, bahwa dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi
keuangan Jero terlihat beberapa pihak yang terkait. Dari laporan itu,
KPK bisa melihat pihak-pihak mana saja yang ikut menikmati uang Jero
Wacik.
"LHA PPATK tersebut memuat hubungan transaksi antara
tersangka dengan pihak-pihak yang bertransaksi dengan yang bersangkutan.
Skema aliran dana itu tentunya akan membantu KPK untuk menemukan
nama-nama lain yang terkait dengan kejahatannya," tegas Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar