JAKARTA – Lebaran masih
sekitar tiga bulan lagi. Pemerintah sudah mengingatkan kewajiban
pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja.
Hal tersebut diwujudkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.
Turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor
78 Tahun 2015 itu menegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja lebih dari
satu bulan berhak mendapatkan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
mengatakan, kebijakan tersebut telah diundangkan sejak 8 Maret lalu.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka perusahaan wajib
memberikan THR jika pekerja sudah bekerja dalam satu bulan.
Ketentuan tersebut diubah dari
permenaker nomor 04 1994. Dalam peraturan tersebut, hanya pegawai dengan
masa kerja tiga bulan ke atas.
’’Dalam peraturan yang baru, pengusaha
wajib memberikan THR Keagamaan kepada buruh yang telah mempunyai masa
kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi
pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT),’’ terangnya di Jakarta kemarin (31/3).
Terkait besaran yang diterima, Hanif
menjelaskan bahwa aturan yang berlaku masih sama. Untuk pekerja dengan
masa kerja satu tahun ke atas, maka THR yang diterima akan senilai satu
bulan upah.
Namun, jika masa kerja bagi pegawai kurang dari satu tahun, maka mereka akan menerima THR secara proporsional.
’’Jumlah THR bakal dihitung dari jumlah
masa kerja dibagi 12 bulan kerja dikali satu bulan ipah. Kecuali,
perusahaan dan pihak buruh sudah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja
Bersama (PKB) yang ternyata lebih besar dari ketentuan pemerintah.
Kalau lebih kecil tidak boleh,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, regulasi baru tersebut
juga mengatur mengenai pengawasan pembayaran THR yang dilakukan oleh
pengawas ketenagakerjaan.
Jika ada perusahaan melakukan
pelanggaran, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi berupa denda dan sanksi
admisnistratif terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran.
’’Kami sudah mulai melakukan sosialisasi
mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS)
tripartite. Di dalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo,
serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap
aturan ini dapat dijalankan segera,’’ kata Hanif. (bil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar