Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies Mulyana Wirakusumah mengingatkan partai politik agar jangan menjadikan Jakarta sebagai arena eksperimentasi politik dan penggiringan dukungan massa parpol secara kontraproduktif.

Oleh karena itu, Mulyana di Jakarta, Minggu, meminta semua pihak untuk memperhatikan empat hal penting terkait dengan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta yang pendaftarannya mulai 13 Maret 2012.

"Yang pertama harus diperhatikan adalah kualitas, kedua popularitas, ketiga rekam jejak, dan terakhir adalah pengetahuan calon gubernur terhadap Jakarta," kata Mulyana.

Mengenai kualitas, dia menyerukan pada partai politik (parpol) untuk mengusung kandidat yang memenuhi kualifikasi, kapasitas, dan kompetensi yang memadai.

Dalam hal ini, lanjut dia, calon dari partai politik ataupun dari jalur independen harus memiliki kapasitas birokratik dan manajerial pemerintahan.

Mulyana juga menekankan bahwa kualitas calon gubernur juga mencakup kompetensi teknokratik, mampu secara konseptual, dan pemimpin operasional dalam membangun Jakarta sebagai Megapolitan.

Menurut dia, hal penting kedua adalah popularitas. Partai politik sebaiknya tidak menguras energi politik hanya demi reputasi partai tersebut dengan mengajukan pasangan calon yang sulit bersaing karena popularitas dan elektabilitas yang rendah.

"Pengajuan kandidat juga harus memperhatikan telaah mendalam tentang jejak panjang calon yang akan diajukan," katanya.

Ia juga mengemukakan bahwa calon yang mempunyai indikasi memiliki masalah walaupun belum mengalami proses hukum harus mempertimbangkannya dengan cermat.

"Sangat tidak layak mempertaruhkan masa depan Jakarta di tangan kepemimpinan yang punya potensi bermasalah di kemudian hari," kata Mulyana.

Ia lantas menyebut hal terakhir yang harus mendapat perhatian masyarakat pemilih, partai politik, ataupun calon yang akan mengajukan diri, yaitu persyaratan calon dalam Pasal 58 Huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo UU No.12/2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mensyaratkan seorang calon kepala daerah tingkat I dan II harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.

"Mustahil calon yang tidak memahami kompleksitas dan dinamika Jakarta serta tidak mempunyai konsepsi yang komprehensif mengatasi masalah di kota ini akan berhasil menjadi Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Mulyana.  (G005*D007/D007)