BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 12 Maret 2012

Kejaksaan, Polri, KPK Bahas Pembagian Tugas

VIVAnews – Pertemuan antara tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK di Gedung Kejaksaan Agung menyepakati peneguhan upaya mereka dalam memberantas korupsi.

“Kami berkoordinasi menyatukan pandangan sehingga bisa memberantas korupsi bersama-sama sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 12 Maret 2012.

Dalam pertemuan tersebut, jelas Andhi, mereka membahas kasus-kasus korupsi secara umum, tidak spesifik satu kasus saja. “Kami tahu korupsi di Indonesia begitu maraknya. Jadi ini tidak bisa ditangani oleh satu-dua lembaga saja. Ketiga lembaga ini harus bersinergi saling bahu-membahu memberantas korupsi,” terangnya.

Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK juga membahas rinci kewenangan masing-masing lembaga dalam memberantas korupsi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih di antara mereka, termasuk dalam hal penyelidikan kasus korupsi.

Andhi mengatakan, salah satu langkah untuk mewujudkan kesepakatan tersebut adalah dengan membentuk sebuah tim kecil untuk melakukan koordinasi lanjutan. Tim ini akan memetakan sepuluh jenis kerawanan tindak pidana korupsi.

Selain itu, akan ada penandatanganan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan KPK terkait koordinasi mereka dalam membarantas korupsi. “Dulu sudah ada Memorandum of Understanding (nota kesepahaman), tapi sudah terlalu lama, tahun 2005, sehingga sekarang perlu disesuaikan,” ucap Andhi.

Nota kesepahaman yang sudah ada itu nantinya akan diperbarui. Tanggal 29 Maret 2012 nanti, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK akan kembali melakukan pertemuan untuk membahasnya.

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, kata Andhi, KPK nantinya akan memberikan supervisi atau pengarahan pada kejaksaan dan penyidik kepolisian. (umi)

Tidak ada komentar: