BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 11 Maret 2012

M Jasin: Jangan Utak-Utik UU KPK

INILAH.COM, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR dinilai tidak sesuai dengan urgensi kebutuhan hukum. Demikian diungkapkan mantan Pimpinan KPK M. Jasin kepada INILAH.COM, Minggu (11/3/2012).

"Menurut saya dilihat dulu urgensinya, dalam pengertian apakah perlu untuk mengubah UU KPK, pengubahan itu untuk meningkatkan lebih efektif, atau mengurangi kewenangan KPK," kata Jasin.

Dia mengatakan, tujuan pengubahan UU KPK seharusnya dilakukan jika untuk memperkuat KPK. Jika tidak, Jasin menilai DPR hanya berupaya melemahkan fungsi penegakan hukum KPK.

Jasin mengakui KPK telah banyak memberikan kemajuan dalam pengentasan korupsi di tanah air, dan turut menekan angka korupsi meski belum signifikan.

"Kalau dianggap UU belum maksimal hasilnya, menurut saya justru lebih bagus, karena memiliki kewenangan lengkap, dalam hal pembahasan kasus dari ketiga tim penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu justru menunjukan ikon yang bagus. Sehingga punya
kesamaan pandangan," jelasnya.

Lembaga ad hock tersebut, menurut dia, memiliki peran sesuai kewenangan yang sepantasnya dimiliki karena korupsi telah menjadi budaya dan merugikan pemerintah. Selain itu, terbentuknya KPK, dilandasi asas ketidakpercayaan publik terhadap polisi dan kejaksaan.

"Ini dari sisi penindakan, pencegahan bagus. Punya kewenangan pendaftaran kekayaan, itu sangat kuat sekali," kata Jasin.

Meski begitu, KPK tetap lembaga yang kurang dari sempurna seperti halnya pengaturan dalam penyadapan yang kerap dipermasalahkan kewenangannnya. Namun, penyelesaian itu tidak harus dengan memangkas kewenangan KPK yang sudah bagus dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Tiga fungsi itu sudah tepat (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan), ya kalau enggak, nanti bolak-balik berkas penyidikannya seperti di polisi dan kejaksaan. Harus dipikirkan ini, bukan KPK mau semena-mena, ini kan untuk kepentingan negara, perbaikan sistem hukum negara" tandasnya. [yeh]

Tidak ada komentar: