BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 22 Maret 2012

Kasus Wa Ode, KPK Panggil Pimpinan Banggar Olly dan Tamsil

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Satu demi satu pihak Banggar DPR dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang menjerat politisi Wa Ode Nurhayati. Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan memanggil staf, Kamis (22/3) ini, KPK memanggil 2 pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung.

"Keduanya diperiksa Kamis ini," tutur sumber detikcom di KPK, Rabu (21/2/2012) malam.

Jubir KPK, Johan Budi belum bisa dimintai keterangan mengenai pemanggilan ini. Pesan singkat yang dilayangkan detikcom belum dibalas.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha masih mengaku belum mendapatkan agenda pemeriksaan. "Saya belum tahu," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikimpulkan, dua nama wakil ketua Banggar di atas memang cukup memiliki kaitan erat dengan Wa Ode. Khusus untuk Tamsil, konon dia berperan aktif dalam kasus ini.

Terkait kasus yang sama, KPK pekan lalu memeriksa staf Banggar bernama Khaeruddin. Selain itu KPK juga telah memanggil Kasubbag Rapat Banggar bernama Nando.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di ruang Banggar DPR. Dari penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sebuah laptop dan dokumen-dokumen.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah keluar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.

Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.

Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

Tidak ada komentar: