BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 18 Maret 2012

Polisi Bekuk Tukang Ojek Jual Senpi di Serpong

Dira Derby - detikNews

Jakarta Polres Kabupaten Tangerang membekuk Oyang (37), warga Serpong yang diduga merupakan jaringan penjual Senjata Api (Senpi) dan narkoba. Oyang dibekuk saat bertransaksi di depan sebuah toko minimarket di Jl Raya Serpong.

Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari warga kalau di wilayah Serpong ada peredaran senjata api.

"Anggota kami mendengar ada pengedar senjata api dan narkoba di daerah Serpong. Maka anggota kami coba menyamar, dan menjebaknya," ujar Shinto Silitonga kepada wartawan, Minggu (18/3/2012).

Anggota Polres Kabupaten lalu memancing tersangka dengan melakukan transaksi di depan minimarket Alfamart BSD Serpong. "Pada saat transaksi terjadi di dalam mobil anggota, tersangka langsung diamankan," katanya.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Pen Gun warna silver kombinasi hitam, sembilan butir peluru kaliber 22 mm, satu unit isi pulpen warna hitam, satu unit HP Esia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 3832 NRU.

"Tersangka masih terus kita selidiki, dari mana senjata itu diperoleh. Karena kemungkinan besar tersangka adalah kurir dari jaringan jual beli senjata ilegal," terang Shinto.

Oyang kepada wartawan mengaku hanya berprofesi sebagai tukang ojek. Namun di waktu senggang, dia memanfaatkan dengan menjual senjata dan narkoba, untuk tambahan uang belanja keluarga.

"Saya dapat senjata itu dari seorang anggota TNI, dan saya jual Rp 5 juta," ucapnya.

Oyang mengatakan baru satu kali ini menjual senjata api, tapi sudah ketangkap. "Saya baru kenal dengan anggota TNI itu sekitar satu bulan lalu, karena dia sering naik ojek pada saya," kilahnya.

Dari pertemuan rutin itu, lanjut Oyang, dirinya tertarik ketika oknum TNI itu menawarkan menjualkan Pen Gun dengan upah Rp 500.000. "Upahnya lumayan mas. Tadinya saya pikir yang pesan itu warga BSD, ternyata polisi," katanya.

Atas perbuatannya itu Oyang terancam hukuman 12 tahun penjara, sesuai pasal 1, 2 UU Darurat No 

Tidak ada komentar: