Sampang (ANTARA News) - Petugas kepolisian dari jajaran Polres Sampang, Madura, menangkap tiga orang yang diduga hendak menimbun bahan bakar minyak (BBM).

Kepada pers di Sampang, Jumat, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Danuri ketiganya tertangkap petugas yang sedang berpatroli ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Personel kami menemukan warga yang mengangkut BBM dalam jumlah banyak di tiga lokasi SPBU di Sampang," katanya.

Ia menambahkan ketiga penimbun BBM tertangkap di SPBU Pangelen, SPBU Ketapang dan SPBU Kota Sampang dengan barang bukti 260 liter dan 190 liter BBM.

Dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut, polisi juga menemukan 31 jerigen dan dua drum penuh berisikan BBM jenis bensin di salah satu rumah tersangka.

Ketiga orang pelaku penimbunan BBM itu masing-masing berisial AS (40), HS (50) dan RD (55) dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam jeratan hukuman tiga tahun penjara jika terbukti melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.(ANT)