BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 21 Maret 2012

KPK Benarkan Walikota Bekasi Dibekuk di Bali

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan Walikota nonaktif Bekasi Mochtar Muhammad di kediamannya di Bekasi. Ternyata, yang bersangkutan terbang ke Bali.

Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa penyidik KPK menangkap Mochtar di Bali. "Di Seminyak Bali. Jam 11 tadi," kata Johan saat dihubungi VIVAnews, Rabu 21 Maret 2012.

Mochtar, imbuhnya, akan segera dibawa ke lembaga pemasyarakatan di Jakarta. "Kami masih berkoordinasi. Saya belum tahu akan dibawa ke LP mana. Mungkin Cipinang," imbuhnya.
Sedianya, KPK memanggil paksa Mochtar, hari ini. Panggil paksa ini merupakan tindak lanjut dari panggilan KPK yang tidak digubris terpidana, Kamis 15 Maret 2012. Pengacara Walikota Bekasi itu, Sirra Prayuna, bersikukuh belum menerima salinan putusan MA dari panitera pengadilan di mana perkara kliennya diputus. Mochtar pun menolak dieksekusi.
Dasar eksekusi KPK adalah petikan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyebutkan Mochtar bersalah melakukan korupsi dan dipidana 6 tahun penjara. Selain vonis enam tahun penjara, Mochtar juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta. (umi)

Tidak ada komentar: