BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 15 Desember 2012

Awal Januari, KY Periksa Hakim Imran dan Nyak Pha

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa majelis Peninjauan Kembali (PK) bandar narkoba Hengky Gunawan, yakni Hakim Agung Imran Anwari dan Hakim Agung Nyak Pha pada awal tahun depan.

"Awal Januari 2013 akan ada pemeriksaan majelis PK Hengky. Akan kami dalami dalam pemeriksaan yang akan dilakukan nanti. Kami juga akan panggil Yamanie sebagai saksi." ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshari Saleh, Jumat (14/12/2012).

Menurut Imam, saat ini KY masih mengumpulkan bukti-bukti terkait aduan yang dilaporkan oleh sejumlah LSM tersebut. "Untuk memeriksa hakim terlapor, KY mesti mengumpulkan bukti-bukti yang meyakinkan termasuk saksi-saksi dan dokumen terkait. Sekarang baru dalam tahap itu," jelasnya.

Imam mengatakan, dalam putusan PK yang diketuai Hakim Imran Anwari tersebut memang terjadi banyak kejanggalan. Contohnya dalam pencantuman tanda tangan oleh Ketua Majelis PK yang seharusnya dilakukan paling akhir. Namun, Imran justru menanda-tangani putusan tersebut lebih dulu dari Yamani.

"Mestinya dalam majelis, yang paling akhir tanda tangan itu ketua majelis. Kami akan dalami posisi kesalahan ketua majelis seperti apa, dan anggota majelis seperti apa," tegas Imam. [mvi]

Tidak ada komentar: