JAKARTA — Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyarankan kepada
seluruh buruh atau pekerja yang memang merasa mendapatkan tekanan untuk
melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah setempat. Hal ini
terkait adanya dugaan bahwa buruh atau pekerja kerap menerima terror dan
tindakan premanisme dari pihak pengusaha atau pemilik modal.
“Jika memang itu benar-benar terjadi, silahkan adukan kejadian tersebut
kepada pihak Disnaker yang ada di daerah tersebut, Karena di situ ada
pengawas. Artinya, tentu masalah yang terjadi akan langsung ditangani
oleh pihak Disnaker,” ungkap Kepada Pusat Humas Kemenakertrans,
Suhartono kepada JPNN di Jakarta, Sabtu (15/12).
Namun begitu, pria yang akrab disapa Tono ini mengungkapkan bahwa
sebaiknya permasalahan ini dibicarakan dengan menggelar dialog bipartit.
Yakni, dialog antara pihak pengusaha dengan buruh.
“Buruh yang melakukan tuntutan terhadap haknya dan dilarang oleh
pengusaha , tentu itu sudah melanggar. Tapi, sebaiknya bisa
dimusrawarahkan antara kedua pihak. Dalam hal ini, juga bisa meminta
bantuan Disnaker untuk berperan sebagai mediator,” paparnya.
Oleh karena itu, Tono pun menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja
(SP) di setiap perusahaan itu sangat penting. Dengan adanya SP, bisa
mewakili pihak buruh dalam menyampaikan aspirasinya.
“Jadi jangan sampai ada suatu pengancaman. Pemerintah akan terus
mendorong pihak perusahaan dan serikat pekerja untuk membuat suatu
perjanjian kerja bersama (PKB) sehingga bisa mencegah adanya tindakan
terror , ancaman dan premanisme. Semuanya harus dituangkan dalam PKB
tersebut,” tuturnya. (cha/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar