BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 15 Desember 2012

LPSK Siap Lindungi Hakim Yamani

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai siap melindungi bekas Hakim Agung Yamani terkait pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan

Menurut Harris, Yamani hanya perlu mengirimkan surat permohonan perlindungan pada LPSK. "Tidak masalah kalau kami diminta berperan. Kami siap," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jumat (14/12/2012).

Dia meyakini, kalau Yamani membutuhkan perlindungan LPSK, maka akan mengontak LPSK. Namun begitu, hingga saat ini LPSK belum menerima permohonan tersebut.

Adapun bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh LPSK, akan disesuaikan dengan kebutuhan Yamani. "Bisa perlindungan fisik atau hukum," katanya. Semendawai berharap, Yamani dapat menjadi whistle blower dengan membuka semua fakta yang terjadi dalam kasus pemalsuan vonis tersebut.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) telah menyarankan Yamani untuk mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Hal ini diperlukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat Yamani mengetahui keterlibatan Hakim Agung lainnya dalam skandal tersebut, yaitu Imran Anwari dan Nyak Pha. [mvi]

Tidak ada komentar: