INILAH.COM, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan 
Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai siap melindungi bekas Hakim Agung 
Yamani terkait pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan
Menurut
 Harris, Yamani hanya perlu mengirimkan surat permohonan perlindungan 
pada LPSK. "Tidak masalah kalau kami diminta berperan. Kami siap," kata 
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jumat (14/12/2012).
Dia 
meyakini, kalau Yamani membutuhkan perlindungan LPSK, maka akan 
mengontak LPSK. Namun begitu, hingga saat ini LPSK belum menerima 
permohonan tersebut.
Adapun bentuk perlindungan yang dapat 
diberikan oleh LPSK, akan disesuaikan dengan kebutuhan Yamani. "Bisa 
perlindungan fisik atau hukum," katanya. Semendawai berharap, Yamani 
dapat menjadi whistle blower dengan membuka semua fakta yang terjadi dalam kasus pemalsuan vonis tersebut.
Sebelumnya,
 Komisi Yudisial (KY) telah menyarankan Yamani untuk mengajukan 
permohonan perlindungan pada LPSK. Hal ini diperlukan untuk menghindari 
hal-hal yang tidak diinginkan mengingat Yamani mengetahui keterlibatan 
Hakim Agung lainnya dalam skandal tersebut, yaitu Imran Anwari dan Nyak 
Pha. [mvi]
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar