Jakarta (ANTARA
News) - Kejaksaan Agung menyatakan untuk menangani kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan jaringan 3G di PT. Indosat Mega Media (IM2), penyidik
belum membutuhkan koordinasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
"Bagiamana penanganan hukum dikoordinasi, ya nanti di pengadilan
saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi
Nirwanto di Jakarta, Rabu malam.
Jampidsus Andhi mengatakan penyidik siap membuktikan dugaan korupsi pada kasus ini di persidangan nanti.
Dia menegaskan Surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan
juga pemerintah Qatar terkait IM2, tidak menganggu jalannya penanganan
kasus ini.
"Penyidik melakukan penyidikan sudah lengkap alat bukti, berkas juga lengkap," kata dia.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pernah memeriksa Sekretaris
Jenderal Kemkominfo Basuki Yusuf Iskandar terkait kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw pada saat itu
(sekarang digantikan Adi Toegarisman), mengatakan Kemkominfo sebagai
regulator memiliki peran dalam memfasilitasi kerja sama bisnis antara
IM2 dan Indosat.
Kerjasama bisnis antara Indosat dan IM2, menurut Kejagung, ilegal
dan tanpa izin pemerintah. Penggunaan jaringan ini seharusnya diikuti
perusahaan yang memenangi lelang.
Namun, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.
Oleh karena itu, Kejaksaan menyatakan tanpa izin pemerintah, IM2 telah
menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi
3G.
Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.
Penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Indosat Jhonny S dan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.
Bahkan, pada 5 Desember 2012, berkas Indar Atmanto sudah dinyatakan
lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Jhonny S, masih menjalani pemeriksaan.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke
(1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain
atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3
mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau
korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari kedua pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara. (I029/KWR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar