Bandarlampung
(ANTARA News) - Tim Ombudsman Republik Indonesia berkunjung ke kantor
Perum LKBN ANTARA Biro Lampung di Bandarlampung, Rabu, untuk
bersilaturahmi mengenalkan diri serta berdialog tentang keberadaan
lembaga pengaduan bagi penyelenggaraan pelayanan publik ini.
Ketua rombongan Tim Ombudsman RI, Budiono Widagdo, Kepala Biro
Administrasi dan Sistem Informasi Laporan, didampingi Fatma Puspita
Sari, Kepala Sub-Bagian Humas, Upi Fitriyanti dan Ahmad Saleh David
(Staf Ombudsman Perwakilan Lampung) menjelaskan tentang telah beroperasi
kantor Ombudsman Perwakilan Lampung bersama perwakilan serupa di 21
provinsi lainnya.
"Dalam waktu dekat segera dibentuk pula perwakilan Ombudsman dari beberapa daerah yang lain," ujar Budiono lagi.
Dia menegaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang
mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk oleh BUMN,
BUMD, dan badan hukum milik negara (BHMN) serta badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau
APBD.
"Kami bekerja dan beroperasi secara independen, objektif, dan
profesional, dengan pembiayaan keseluruhan ditopang APBN, sama sekali
tanpa biaya dari APBD," ujar Budiono pula.
Ombudsman perwakilan di daerah memiliki kewenangan meminta
keterangan dari pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai
laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, termasuk memeriksa
keputusan, surat menyurat, atau dokumen lain yang diperlukan untuk
mendapatkan kebenaran atas suatu laporan, kata dia lagi.
Perwakilan Ombudsman di daerah, termasuk di Lampung, juga berhak
meminta klarifikasi, melakukan pemanggilan dan menindaklanjuti laporan
dengan investigasi yang diperlukan, ujar Budiono.
Namun rekomendasi atas tindaklanjut laporan pengaduan itu, berupa
rekomendasi penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar
ganti rugi dan atau rehabilitasi kepada para pihak yang dirugikan
menjadi kewenangan Ombudsman RI di Jakarta berdasarkan proses sebelumnya
oleh perwakilan ombudsman tersebut, kata Budiono menjelaskan.
"Demi kepentingan umum, Ombudsman akan mengumumkan hasil temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi tersebut," kata Fatma Puspita Sari, Humas
Ombudsman menambahkan.
Dia mengajak semua warga negara Indonesia khususnya yang menjadi
korban langsung tindakan maladministrasi oleh aparat, dapat
mengadukannya kepada Ombudsman termasuk melalui perwakilan Ombudsman di
daerah yang telah ada, seperti di Lampung.
Fatma menjelaskan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan
melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan
lain dari tujuan wewenang itu, termasuk kelalaian atau pengabaian
kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan
oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian
materiil dan atau imateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
"Keberadaan Ombudsman ini untuk mendorong penyelenggaraan negara dan
pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta
bebas dari KKN, meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang,
membantu menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan
praktik maladministrasi, diskriminasi serta KKN," ujar dia lagi.
Namun dia mengingatkan bahwa laporan kepada Ombudsman di Jakarta
maupun kantor perwakilan di daerah-daerah itu akan ditindaklanjuti bila
identitas pelapor jelas.
"Kami tidak akan melayani surat kaleng," ujar Fatma pula.
Ahmad Saleh David, Asisten Perwakilan Ombudsman Lampung menambahkan
bahwa laporan yang akan ditindaklanjuti itu juga merupakan substansi
yang merupakan kewenangan Ombudsman, disertai kronologis yang jelas dan
sistematis serta dapat menggunakan bahasa yang sederhana, tidak harus
menggunakan bahasa hukum.
"Ombudsman tidak berwenang menindaklanjuti laporan pengaduan yang
tidak jelas identitas pelapornya, tidak disertai alasan yang mendasar,
tidak mendapat kuasa dari korban, sedang dalam pemeriksaan di pengadilan
atau instansi yang berwenang, sudah diselesaikan instansi berwenang
atau pelapor sudah lebih dulu menyampaikan keluhan kepada instansi
berwenang," kata dia lagi.
Laporan peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau
dilaporkan sudah lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan atau
keputusan yang bersangkutan terjadi, juga tidak dapat ditindaklanjuti
Ombudsman, ujar David lagi.
Tim Ombudsman itu selain berdialog dengan redaktur dan wartawan
maupun staf LKBN ANTARA Lampung berkaitan keberadaan Ombudsman, juga
mendapatkan penjelasan tentang peran dan fungsi serta keberadaan LKBN
ANTARA Biro Lampung.
"Kami siap bekerjasama dengan LKBN ANTARA Lampung karena sejalan
dengan tujuan Ombudsman untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis,
adil, dan sejahtera," kata Budiono Widagdo pula. (B014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar