Jakarta (ANTARA
News) - Wakil Presiden Boediono minta kepada Ombudsman Republik
Indonesia agar bersama kementerian dan lembaga ikut merumuskan dan
memperbaiki kualitas layanan publik yang dari tahun ke tahun meningkat
tuntutannya.
"Kami semua tahu bahwa publik tuntutannya setiap tahun bukannya
mengendor tapi malah meningkat, dan itu harus ditindaklanjuti bukan
hanya didiamkan," kata Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres Jakarta,
Kamis.
Hal tersebut disampaikan Wapres saat memberikan arahan dalam Rapat
Koordinasi Ombudsman RI dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah yang dihadiri antara lain Menteri Pertanian Suswono,
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi
Mallarangeng, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Pekerjaan Umum
Djoko Kirmanto, serta Ketua Ombusdman Danang Girindrawardana.
Dikatakan Wapres, keberadaan Ombusdman dalam suatu negara sangatlah
penting dalam upaya mengawal kualitas pelayanan negara terhadap
warganya, dan menjaga hak warganya dalam memperoleh layanan yang
diberikan oleh negara.
"Hampir di semua negara memiliki Ombudsman dengan tugas dan fungsi
yang sama dan Indonesia tidak ketinggalan karena sudah memilikinya,
sehingga harus dimanfaatkan dengan cara yang baik tentunya," ujar
Boediono.
Boediono mengingatkan Ombudsman harus menerima dan menangani setiap
pengaduan yang masuk dan selanjutnya harus ditindaklanjuti serta mencari
solusinya, agar pelayanan yang dikeluhkan masyarakat bisa segera
teratasi.
Untuk memperbaiki layanan publik yang diberikan oleh kementerian
maupun lembaga, kata Wapres, Ombudsman diminta juga ikut memberikan
masukan perbaikan penataan sistem yang memang dinilai kalau ada
kekurangan.
Untuk memudahkan keluhan publik bisa segera ditindaklanjuti, Wapres
minta kepada kementerian dan lembaga yang dibantu Ombudsman bisa
membentuk semecam "desk" khusus yang memiliki tanggung jawab dan
wewenang.
Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman
Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan
oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Lembaga ini dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9
September 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar