Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Papua Nugini menyambut baik upaya Indonesia mengekstradisi terpidana kasus "cassie" (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Pembahasan
dengan pemerintah Papua Nugini berjalan akomodatif dan konstruktif,"
kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat dihubungi ANTARA dari Jakarta,
Sabtu.
Upaya mengekstradisi Djoko sempat menemui banyak hambatan karena transisi pemerintah di Papua Nugini pertengahan tahun ini.
Proses pemulaangan Djoko ditangani oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono.
Darmono bersama tim berangkat ke Papua Nugini, Senin (10/12), dan
kembali ke Indonesia pada Jumat (14/12) sore, seperti yang diungkapkan
Jaksa Agung Basrief Arief.
Pertemuan dengan pemerintah Papua Nugini berjalan lancar. Pemerintah
setempat menyambut upaya hukum Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi
Djoko Tjandra.
Meskipun begitu, Darmono masih enggan menjelaskan ketika ditanya
mengenai hasil pertemuan itu, juga kapan Djoko Thandra diekstradisi.
"Pertemuan yang akomodatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan
dalam ekstradisi Djoko Tjandra," jawab Darmono.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie"
Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Dia meninggalkan Indonesia pada 10
Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia
bersalah.
MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15
juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali
senilai Rp546.166.116.369.
Pada Juni 2012 dia sudah beralih status menjadi warga negara Papua Nugini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar